giwangkara.com -- Pemerintah daerah provinsi diseluruh Indonesia menunggu hasil resmi tentang kebijakan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kementerian Tenaga Kerja telah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 1,09 persen pada tahun 2022.
Dan pemeritah daerah di provinsi juga telah menerbitkan pedoman mereka sendiri untuk meningkatkan UMP.
Alih-alih mengadopsi kebijakan yang efektif tentang cara menangani pandemi Covid-19, dalam mempertimbangkan secara medis, sosial, ekonomi dan politik.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Kabupaten Bandung serta Cara Klaim Token Gratis
Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSBPI) regulasi permasalah justru secara cepat mengesahkan aturan masalah di tengah masyarakat yang masih terdampak oleh Covid-19.
Dilansir viva.co.id, Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti menjelaskan, salah satu regulasi yang dimaksud dari perspektif FSBPI adalah regulasi pengupahan berdasarkan UU Cipta Kerja, beserta turunannya PP 36/2021.
"Formula yang diatur dalam regulasi (PP 36/2021) tersebut secara pasti telah menggerus upah buruh," kata Dian, Senin, 22 November 2021.
Dian menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta 2021 bila mengacu pada rumus baru itu, naik dari Rp4,27 juta menjadi Rp4,36 juta.
Sementara bila memakai rumus lama, UMP DKI 2021 harusnya bisa naik menjadi 4,6 juta.
Artikel Terkait
Sopir Ngantuk, Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suami
Perempuan Ini Gagal Menikah, Sang Pacar Diciduk Polisi
Indonesia di Semifinal Hylo Open 2021, Markus - Kevin Pertandingan Pembuka
Warga Desa Darek Digegerkan Penemuan Bayi Dalam Kondisi Hidup di Sebuah Rumah Kosong
Berikut Ini Lirik dan Chord/Kunci Gitar untuk Pemula Lagu Stay - Justin Bieber feat The Kid LAROI
Pertamina Maksimalkan Pemadaman Tangki di Area Kilang Cilacap
Pengendara Motor Tewas Tabrak Pantat Truk
Warganet Serbu Akun Sosial Media Adidas yang Menyebut Wayang Kulit Warisan dari Malaysia
10 Manfaat Minyak Biji Anggur 'Grapeseed Oil' untuk Kecantikan Kulit