Giwangkara.com - Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan telah di bayarkan pada Jum'at 1 Juli 2022 kemarin sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian aparatur negara serta pensiunan.
Dikutip dari laman kementerian keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dengan keluarnya gaji ke 13 ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi serta daya beli masyarakat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Besaran Gaji untuk PNS dan PPPK Tahun 2022
Sementara itu, Menkeu juga mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke 13 ASN ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022.
Adapun Aparatur negara yang menerima gaji ke 13 tahun ini sejumlah 5,44 juta pegawai yang terdiri dari 1,79 juta pegawai pusat termasuk TNI dan Polri serta 3,65 juta pegawai daerah.
Baca Juga: 10 Kota Dunia yang Kasih Gaji Tinggi ke Pegawai Baru
Dan juga sebanyak 3,32 juta pensiunan mendapat gaji ke 13 ini.
Sebagai penutup, Menkeu menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh aparatur negara yang telah melaksanakan tugas dengan baik terlebih selama pandemi dengan terus menjaga pelayanan. (Indah Puspitasari)
Artikel Terkait
Gaji Lulusannya Bisa Mencapai 15 Juta! Berikut Keunggulan Prodi Manajemen
Heboh Nominal Gaji Artis dan Anggota DPR, Capai Ratusan Juta Perbulan
Segini Gaji Dosen PNS di PTN, Bagi yang Masih Pensaran, Kita Simak Yuk !
Fantastis! Krisdayanti Beberkan Gaji Menjadi Anggota DPR, Raup hingga 100 Juta Lebih Perbulan
Gaji Berkisar Rp 22 - 30 Juta per Bulan, Bappenas Buka 2 Lowongan Kerja
Krisdayanti Bicara Blak-Blakan Mengenai Gaji Anggota DPR
Ngobrolin Soal Gaji Sang Kakak sebagai Walikota, Kaesang Pangarep : Kasihan
Sebut Gaji Presiden Kecil, Kaesang Pangarep : Bapak Gak Ada Duit
Mulai Besok DLHK Ambil Alih Semua Layanan Kebersihan Kota Bandung: Gaji UMR
Berapa Gaji PPPK? Cari Tahu Detail Tunjangan Cuti dan Manfaat Lainnya
Gaji Pegawai Pinjol Ilegal di Jakarta Rp 20 Juta, Warga Negara Asing Jadi Pemodal
Raup Untung Rp 3M, Gaji Pegawai Pinjol Ilegal, Hingga Kejar WNA yang Membiayai Pinjaman Ilegal
10 Kota Dunia yang Kasih Gaji Tinggi ke Pegawai Baru
Wajib Tahu! Ini Dia Besaran Gaji untuk PNS dan PPPK Tahun 2022