Bandung, Giwangkara.com -- Untuk memperkuat produk usaha mikro Kecil menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dekranasda Kota Bandung memberikan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi para pelaku usaha.
"Pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan usahanya. Ini kalau membayar bisa sampai Rp 1,8 juta," ujar Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana, Senin 4 Juli 2022.
Yunimar mengatakan, hak kekayaan intelektual (HKI) sangat penting, karena dapat meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran.
Baca Juga: Jangan Buang Sembarangan! Ini Tempat Pembuangan Sampah Elektronik di Kota Bandung
Selain itu, HKI juga sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Melalui program ini, Dekranasda bersama dinas-dinas terkait mendorong pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha," katanya.
Dia berharap program fasilitasi HKI ini dapat berjalan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Antisipasi Wisatawan Melonjak saat Liburan Sekolah, Disbudpar Kota Bandung: Terapkan Prokes
"Harapannya rutin setiap tahun, semua pelaku binaan dekranasda dapat difasilitasi," kata Yunimar
Artikel Terkait
Jelang Idul Adha, Disdagin Kota Bandung Pastikan Harga Migor Curah Menurun
Cabai Semakin Mahal, Daya Beli Masyarakat Berkurang
Ini Dia Saham yang Layak Pantau untuk Perdagangan Pada Senin Mendatang
Gaji ke-13 ASN Cair, Ini Penjelasan Menkeu
Realisasi KUR BRI Mencapai Rp 88,99 Triliun!