Giwangkara.com - Pinjaman Online begitu marak tersebar kasusnya di masyarakat. Polemik kasus pinjol ini sangat sulit di atasi.
Banyaknya masyarakat yang akhirnya terjerumus lantaran rendahnya tingkat ekonomi.
Minimnya pengetahuan masyarakat akan bahaya nya terlilit pinjol karena suku bungu yang besar, yang setiap hari naik dan berlipat.
Ada beberapa pinjol yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Akulaku, Kredivo, Traveloka, dll.
Namun perlu di ketahui aktivitas pinjol ilegal maupun non ilegal tetap memiliki kelipatan suku bunga yang besar.
Baca Juga: Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Orang Jadi Tersangka
Tidak bisa di pungkiri para pinjaman online ini sangatlah mudah untuk memberikan akses dengan persyaratan yang ringan, sehingga banyak masyarakat yang tergiur merasa mudah mendapatkan pinjaman padahal itu bisa sangat merugikan.
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2, Amankan 99 Karyawan
Bayangkan saja, jika kita meminjam 1juta rupiah saja kita harus mengembalikannya sekitar 1.300.000 ribu rupiah, belum lagi jika kita terlambat mengebalikan uang tersebut kita bisa dikenakan denda 20.000 sehari atau bahkan bisa sampai 50.000 dalam sehari.
Artikel Terkait
Begini Tips dan Trik Menghindari Modus Tagihan Pinjol
Ingin Pinjol Tapi Masih Ragu dan Takut ? Begini Tipsnya !
OJK Terbitkan 13 Direktori Pinjol Resmi dan Legal Baru, Ini Perusahaannya
Gaji Pegawai Pinjol Ilegal di Jakarta Rp 20 Juta, Warga Negara Asing Jadi Pemodal
Raup Untung Rp3 M, Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek Polisi
Raup Untung Rp 3M, Gaji Pegawai Pinjol Ilegal, Hingga Kejar WNA yang Membiayai Pinjaman Ilegal
Pemerintah Minta Warga Tak Bayar ke Pinjol Ilegal, Kalau Diteror Lapor Polisi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Segesit Pinjol, tapi Dzalimnya Jangan
Ditkrimsus Polda Jabar Tangkap Bos Pinjol di Sleman
Akibat Hutang Pinjol Rp. 90 Juta, Seorang Pria Nekat Hendak Bunuh Diri
Ijtima Ulama: Haram Hukumnya Mengancam dan Membuka Aib Pengutang Pinjol
Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2, Amankan 99 Karyawan
Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Orang Jadi Tersangka