Giwangkara.com - Nabi adalah utusan Allah yang tidak diragukan lagi bahwa doa-doanya akan di ijabah oleh Allah SWT, dalam berdoa pun demikian.
Orang yang cerdas adalah orang yang berusaha untuk meraih apa yang diinginkannya, begitupun dengan doa.
Orang yang cerdas berdoa adalah orang yang memikirkan caranya agar doanya dikabulkan seperti dengan melaksanakan perintah-Nya, melaksanakan ibadah sunnah hingga meminta orang lain untuk mendoakan dirinya.
Baca Juga: Ghozali Mendadak Kaya Setelah Menjual Foto Selfie Rp 13 Miliar
Hal ini juga terjadi pada para sahabat Rasulullah SAW yang begitu cerdas mereka mengerti doa Rasulullah mustajab, mereka pun memohon doa dari beliau selain berdoa sendiri.
Terbayang bukan jika saat ini Rasulullah ada? Kita pun akan berbondong-bondong untuk meminta doa kepada beliau untuk kesuksesan dunia dan akhirat.
Namun nyatanya kemustajaban doa Nabi telah hadir dalam rumah kita sendiri, dia ada dekat dengan kita, yaitu ada pada orang tua.
Seperti dalam Hadist berikut ini: "Doa orang tua untuk anaknya laksana doa Nabi” (HR. Ad-Dailami).
Dalam hadits ini seolah menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW telah memberikan estafet doa mustajab kepada orang tua.
Baca Juga: Kunci Sukses Dunia dan Akhirat Ada Pada Orang Tua, Simak Ulasannya!
Ditegaskan lagi pada Hadits berikut: "Tiga kategori doa dikabulkan tanpa diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa kedua orang tua, dan doa seorang musafir (yang bepergian untuk maksud dan tujuan yang baik)” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Doa orang tua laksana doa Nabi yang mustajab, maka berapa kali kita meminta doa dari orang tua kita? Ataukah lebih sering meminta berbagai fasilitas ketimbang doa? Ataukah masih malu dan gengsi dalam meminta doa?
Artikel Terkait
4 Alasan Pentingnya Sebuah Tekad Menurut Islam
Setelah Istikhoroh, Menunggu Jawaban atau Menentukan Pilihan Sendiri?
3 Sunnah Sebelum Jima’ Agar Semakin Romantis yang Jarang Diketahui Pasutri
Maraknya Kawin Kontrak Dikawasan Puncak, MUI Bogor Usulkan Perda agar Bisa Ditindak
Terapi Minum Urine Ditinjau dari Keyakinan, Medis dan Hukumnya