BPOM Update Terbaru Sirup Obat Gunakan Propilen Glikol dan EG, Ada OBH, Ambroxol, Cetirizine sampai Antasida

- Selasa, 8 November 2022 | 13:17 WIB
Ilustrasi obat sirup batuk yang dilarang penjualannya untuk sementara waktu terkait adanya gangguan ginjal akut misterius/freepik/
Ilustrasi obat sirup batuk yang dilarang penjualannya untuk sementara waktu terkait adanya gangguan ginjal akut misterius/freepik/

Giwangkara.com – BPOM menghimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi.

BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Sehubungan dengan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

BPOM melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 (tiga) industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Bunda, Anak Demam Batuk Pilek? Buat Ramuan Herbal ala PDPOTJI, Jika Sirup Obat Anak Masih Dilarang Kemenkes

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Berikut ini daftar sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama
yang dicabut izin edarnya:

1. Cetirizine HCI Sirup,Dus, 1 Botol @ 60 mL, Nomor Izin Edar: GKL1132716437A1

2. Dopepsa Suspensi, Dus, Botol @ 100 mL, Nomor Izin Edar: DKL1532719133A1

3. Flurin DMP Sirup, Dus, Botol plastik @ 60 mL, Nomor Izin Edar: DTL0332708637A1

4. Sucralfate Suspensi, Dus, 1 Botol @ 100 mL, Nomor Izin Edar: GKLI 532719233A1

5. Tomaag Forte Suspensi, Dus, 1 Botol @ 100 mL, Nomor Izin Edar: DBL0432709433A1

6. Yarizine Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 mL, Nomor Izin Edar: DKL1132716237A1

Halaman:

Editor: Erma Uswatun Hasanah

Sumber: BPOM RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X