Giwangkara.com – BPOM menghimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi.
BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Sehubungan dengan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
BPOM melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 (tiga) industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Berikut ini daftar sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama
yang dicabut izin edarnya:
1. Cetirizine HCI Sirup,Dus, 1 Botol @ 60 mL, Nomor Izin Edar: GKL1132716437A1
2. Dopepsa Suspensi, Dus, Botol @ 100 mL, Nomor Izin Edar: DKL1532719133A1
3. Flurin DMP Sirup, Dus, Botol plastik @ 60 mL, Nomor Izin Edar: DTL0332708637A1
4. Sucralfate Suspensi, Dus, 1 Botol @ 100 mL, Nomor Izin Edar: GKLI 532719233A1
5. Tomaag Forte Suspensi, Dus, 1 Botol @ 100 mL, Nomor Izin Edar: DBL0432709433A1
6. Yarizine Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 mL, Nomor Izin Edar: DKL1132716237A1
Artikel Terkait
Temukan Bahan Berbahan Pada Obat Anak, Kemenkes Himbau Hindari Obat-Obatan Ini. Terus Gantinya Apa?
BPOM Tarik 5 Obat Sirup Ini Dari Peredaran, Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Balita Kok Bisa?
Wajib Waspada! Ini Daftar Obat Sirup yang Dilarang Diedarkan oleh BPOM
Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Yang Harus Diketahui Orang Tua Cerdas, Penyebab Tak Hanya Karena Sirup Obat
Catat! BPOM Berikan Daftar Obat Sirup Dengan Kandungan Berbahaya
Presiden Jokowi Intruksikan Pengawasan Obat Harus Diperketat
BPOM Larang Industri Farmasi Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Rilis 23 Obat Sirup yang Aman
BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar Kadar Obat
Daftar 102 Obat Sirup yang Sementara Dilarang Edar oleh Kemenkes 21 Oktober 2022, Apa Punya Kamu Ada?
Bunda, Anak Demam Batuk Pilek? Buat Ramuan Herbal ala PDPOTJI, Jika Sirup Obat Anak Masih Dilarang Kemenkes