Demi Mencegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Melarang ASN Ke Luar Negeri: Ini Hukuman Bagi yang Melanggar

- Selasa, 18 Januari 2022 | 14:41 WIB
Peran PNS Akan Digantikan dengan Robot?
Peran PNS Akan Digantikan dengan Robot?

Jakarta, Giwangkara.com -- Menyebarnya kasus Covid-19 yang semakin merebak membuat pemerintah membuat keputusan yang tegas.

Dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di beberapa negara yang terus meningkat, pemerintah memberlakukan pembatasan kedatangan dan keberangkatan ke luar negeri.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2022 terkait pembatasan ASN ke luar negeri.

Baca Juga: Berlumuran Lumpur, Kakek Tata Berhasil Selamat dari Longsor di Sumedang, Begini Kronologinya

ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri agar mempertimbangan pelaksanaan dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Selain itu, ASN yang keluar negeri untuk perjalanan dinas harus memperoleh surat tugas terlebih dahulu dan mematuhi protokol kesehatan.

Bagi ASN yang melanggar maka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor: kwon oca

Sumber: PRFM News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yuddy Renaldi Diminta Mundur dari Dirut bank bjb

Kamis, 2 Maret 2023 | 18:59 WIB

Jawa Tengah-Norwegia Jajaki Kerja Sama Transisi Energi

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:17 WIB

Erick Thohir Kunjungi Pos Bloc Medan

Minggu, 8 Januari 2023 | 20:55 WIB

KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

Minggu, 11 Desember 2022 | 00:52 WIB
X