Jakarta, Giwangkara.com -- Menyebarnya kasus Covid-19 yang semakin merebak membuat pemerintah membuat keputusan yang tegas.
Dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di beberapa negara yang terus meningkat, pemerintah memberlakukan pembatasan kedatangan dan keberangkatan ke luar negeri.
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2022 terkait pembatasan ASN ke luar negeri.
Baca Juga: Berlumuran Lumpur, Kakek Tata Berhasil Selamat dari Longsor di Sumedang, Begini Kronologinya
ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri agar mempertimbangan pelaksanaan dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, ASN yang keluar negeri untuk perjalanan dinas harus memperoleh surat tugas terlebih dahulu dan mematuhi protokol kesehatan.
Bagi ASN yang melanggar maka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Artikel Terkait
ASN Pemkot Bandung Mencari Syafaat Lewat Tadarus Al-Qur'an
Rutin Tadarus Setiap Jumat, Wali Kota Bandung Ingatkan ASN untuk Semakin Intens dan Bersahabat dengan Alquran
Fakta Baru: LBH Makassar Sebut Ada Pelaku Lain pada Kasus ASN Perkosa 3 Anak kandung
57 Eks Pegawai KPK Dicalonkan Sebagai ASN, Berdasarkan Peraturan Polri
44 Eks Pegawai KPK Akan Dilantik Jadi ASN Polri Besok
Kapolri Resmi Melantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Kapolri Resmi Lantik Novel Baswedan Dkk Jadi ASN POLRI