Giwangkara.com - Tolak aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), para Partai Buruh akan menggelar unjuk rasa bersama para buruh hari ini, Rabu (16/2/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai gelombang protes.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Menjelaskan Terkait Aturan Baru JHT, Netizen: Tidak Ada yang Bisa Menjamin Umur
Aksi tersebut direncanakan akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia. Sementara di Jakarta, aksi akan terpusat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
"Besok (hari ini) Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Respon Kemnaker Terkait Aturan Baru JHT: Agar Saat Hari Tua Nanti Pekerja Masih Mempunyai Dana
Sementara secara bersamaan juga aksi berlangsung di seluruh Indonesia tepatnya di kantor dinas tenaga kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Artikel Terkait
Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Sangat Mudah
BPJS Kesehatan Akan Hilangkan Pelayanan Kelas 1-3
Kelas BPJS Belum Dihapus, Inilah Iurannya Pada Tahun 2022
Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Resmi Dibuka, Achmad Nugraha: Semoga Cepat Berkolaborasi dengan BPJS