• Jumat, 29 September 2023

Pakar Hukum Pidana: Penempatan Ferdy Sambo di Patsus Langkah yang Tepat

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti menilai bahwa penempatan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, sudah merupakan langkah tepat/Foto/Istimewa
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti menilai bahwa penempatan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, sudah merupakan langkah tepat/Foto/Istimewa

Giwangkara.com - Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menilai bahwa penempatan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, sudah merupakan langkah tepat.

Abdul juga menyebutkan patsus polisi bermasalah setingkat jenderal memang harus berlokasi di tempat yang penjagaanya ketat.

"Harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat," kata Abdul, Minggu (7/8) malam.

Abdul bahkan menambahkan patsus Irjen Ferdy Sambo berada di tempat dengan penjagaan yang sangat ketat guna mencegah kemungkinan buruk yang bisa terjadi.

Baca Juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

"Tidak mustahil bisa terjadi juga ada pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan FS," ujar Abdul.

Dilansir dari JPNN.com, diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8).

Baca Juga: Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi Dilarang Temui Ferdy Sambo

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu malam.

Dia telah memastikan penempatan khusus yang diberikan Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka karena pada proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Baca Juga: Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Pegang Senjata Disebelah Jasad Brigadir J

Suami Putri Candrawathi itu diduga telah melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan tersebutlah, kata Dedi, seperti tidak dilakukan secara profesional dalam penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

"Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi.

Editor: Amat Heryadin

Sumber: jpnn.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anggota DPRD Kota Bandung Hj. Nenden Sukaesih Wafat

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:37 WIB

Pos Indonesia Ekspor Perdana Angklung ke Korsel

Senin, 7 Agustus 2023 | 16:59 WIB

Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:49 WIB
X