Giwangkara.com - Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menilai bahwa penempatan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, sudah merupakan langkah tepat.
Abdul juga menyebutkan patsus polisi bermasalah setingkat jenderal memang harus berlokasi di tempat yang penjagaanya ketat.
"Harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat," kata Abdul, Minggu (7/8) malam.
Abdul bahkan menambahkan patsus Irjen Ferdy Sambo berada di tempat dengan penjagaan yang sangat ketat guna mencegah kemungkinan buruk yang bisa terjadi.
Baca Juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
"Tidak mustahil bisa terjadi juga ada pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan FS," ujar Abdul.
Dilansir dari JPNN.com, diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8).
Baca Juga: Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi Dilarang Temui Ferdy Sambo
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu malam.
Dia telah memastikan penempatan khusus yang diberikan Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka karena pada proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Baca Juga: Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Pegang Senjata Disebelah Jasad Brigadir J
Suami Putri Candrawathi itu diduga telah melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pelanggaran prosedural yang dilakukan tersebutlah, kata Dedi, seperti tidak dilakukan secara profesional dalam penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
"Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi.
Artikel Terkait
Ricky Diyakini Menjadi Saksi Penting dalam Kasus CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Tembakan Bharada E pada Brigadir J Disebut Bukan Pembelaan Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya
Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa atas Kematian Brigadir J
Selain ucapkan Belasungkawa, Ferdy Sambo Sampaikan juga Sampaikan Permohonan Maaf pada Korps Bhayangkara
Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Bukan Pembelaan Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya
Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa 3 Kali oleh Penyidik
Usai Jalani Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo: Saya Berikan Keterangan dengan Kejadian di Rumah Dinas
Brigadir J Diduga Todongkan Senjata ke Arah Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM: Belum Ada Saksi
Istri Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Brigadir J: My Great Bodyguard
Datangi Mako Brimob, Putri Chandrawati, Istri Ferdy Sambo Akhirnya Muncul ke Publik
Polri Periksa 10 Saksi, Status Ferdy Sambo Belum Naik Jadi Tersangka
Dugaan Dua Pelanggaran Prosedur, Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Dianggap Tidak Profesional, Ferdy Sambo Ditahan Selama 30 Hari
Ferdy Sambo Terlibat dalam Penembakan Brigadir J?
Terbukti Mengambil CCTV di TKP, Sejumlah Jenderal Polisi Turun Periksa Ferdy Sambo
3 Alasan Brigadir J Tak Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo
Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Pegang Senjata Disebelah Jasad Brigadir J
Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi Dilarang Temui Ferdy Sambo
Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara