Giwangkara.com - Seperti diketahui kasus Ferdy Sambo Cs atas perkara pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut hingga saat ini.
Berkas perkara para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J saat ini masih berada di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapannya.
Dalam hal ini, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan, pemeriksaan berkas perkara dalam kasus Brigadir J ditargetkan selesai pekan ini.
Baca Juga: Perhatian! IPW Endus Dugaan Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Bebas, Begini Penjelasannya
“Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Batas waktunya Kamis,” ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022), dikutip Giwangkara.com dari PMJNews.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Jampidum Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Diketahui dalam kasus tersebut, terdapat lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini.
Baca Juga: Gulir Pemecatan Ferdy Sambo: Surat Keputusan PTDH Telah Diserahkan Hari Ini 23 September 2022
Terkait hal ini, Agnes Triani selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, menjelaskan pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu (14/9/2022) lalu.
“Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” jelas Agnes pada Jum'at (16/9/2022).
Baca Juga: Begini Penjelasan Polri Terkait Gugatan yang Akan Dilakukan Pihak Ferdy Sambo.
Dan sejauh ini, gulir kasus tersebut telah sampai pada resmi pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo pada sidang KKEP, berlanjut dengan pengajuan gugatan ke PTUN.
Dikabarkan juga, beberapa waktu lalu, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua dari Indonesian Police Watch (IPW) sempat mengatakan bahwa bila penanganan berkas terkait Ferdy Sambo berjalan molor akan terdapat kemungkinan Ferdy Sambo akan bebas.
Baca Juga: Jokowi Tidak Akan Menerima Surat Pemecatan Ferdy Sambo. Ada Apa?
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap maka Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya di konferensi pers, pada hari Kamis (22/9/2022), dikutip Giwangkara.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Dengan kata lain, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa bila hal itu terjadi maka Ferdy Sambo dibolehkan menghirup udara bebas, sebagaimana sang istri, Putri Candrawathi yang hingga saat ini menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik, Polri : Siap Hadapi Kemungkinan Gugatan
Terkait hal ini, Ferdy Sambo tak lantas bebas dari segala dakwaan hukum, tetapi jika berkas perkaranya lamban P-21 dalam tenggat waktu, maka dalang dibalik tewasnya Brigadir J itu tak perlu dikurung dalam proses peradilannya.
Namun, dari perhitungan yang dilakukan ketua IPW tersebut dirinya tetap optimis, bahwa berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 atau lengkap dan akan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses.*
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 27 September 2022, DKI Jakarta Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang
Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 27 September 2022 Jawa Barat : Bogor dan Bekasi Waspada Hujan Disertai Petir
Lengkap! Pendataan Non ASN: Syarat Kriteria, Alur Proses, Batas Waktu, dan Unduh Berkas Panduan
KPK Heran Dengan Permintaan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Diminta datang ke Papua?
Mudah! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Siapkan Syarat-syarat Ini Dulu Sebelum Daftar
Nadiem Makarim Dikritik anggota DPR RI Soal PPPK, Masih Banyak Guru yang Menangis Gaji Kita Belum Turun!
Maruf Amin Hadiri Pemakaman Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe
Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Simak Cara dan Syaratnya, Insentifnya Lumayan Banget
Hore BSU Tahap 3 Sudah Cair! Jika Belum Masuk Rekening Segera Lakukan Cara Berikut Ini Sebelum Terlambat
Masih Belum Tahu Cara Daftar Kartu Prakerja? Simak Selengkapnya, Cukup Rebahan Saja