Giwangkara.com – Dikarenakan banyak korban balita yang meninggal karena gagal ginjal maka berikut 102 obat sirup yang sementara dilarang edar oleh Kemenkes pada 21 Oktober 2022.
102 obat sirup yang sementara dilarang edar diumumkan melalui salah satu akun Instagram @jeffkristiawan yang menulis sumber Kemenkes 21 Oktober 2022.
Data 102 obat sirup dari akun Instagram tersebut dijelaskan oleh Kemenkes pada konferensi pers Jumat, 21 Oktober 2022 tentang alasan dilarang edar.
Pada 19 Oktober 2022 laman website Kemenkes telah menjelaskan bahwa kematian balita karena gagal ginjal tidak ada kaitannya dengan Covid-19.
“Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
‘Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,’ kata juru bicara Kemenkes dr Syahril,” tulisnya.
Baca Juga: Kenali 6 Tanda Ini, Kamu Lebih Cerdas dari yang Kamu Pikirkan!
Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
“Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.
Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Baca Juga: Gelap Hitam Pekat Tiada Warna, Rekomendasi 5 Anime Bergenre Dark Romance Yang Mengaduk Suasana Hati.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
‘Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,’ tutur dr Syahril.
Baca Juga: BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar Kadar Obat
‘Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,’ sambungnya.
Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
Baca Juga: BPOM Larang Industri Farmasi Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Rilis 23 Obat Sirup yang Aman
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.
Artikel Terkait
Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup Sementara Waktu Terkait Dugaan Adanya Gangguan Ginjal Akut Misterius
Obat Sirup Dilarang Beredar, Simak Tips Membuat Minuman Herbal Sehat Ala Rasulullah SAW, Bisa Mengobati Ini...
Temukan Bahan Berbahan Pada Obat Anak, Kemenkes Himbau Hindari Obat-Obatan Ini. Terus Gantinya Apa?
BPOM Tarik 5 Obat Sirup Ini Dari Peredaran, Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Balita Kok Bisa?
Wajib Waspada! Ini Daftar Obat Sirup yang Dilarang Diedarkan oleh BPOM
Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Yang Harus Diketahui Orang Tua Cerdas, Penyebab Tak Hanya Karena Sirup Obat
Catat! BPOM Berikan Daftar Obat Sirup Dengan Kandungan Berbahaya
Presiden Jokowi Intruksikan Pengawasan Obat Harus Diperketat
BPOM Larang Industri Farmasi Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Rilis 23 Obat Sirup yang Aman
BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar Kadar Obat