Giwangkara.com - Berikut 69 daftar produk obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, termasuk paracetamol.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas 3 perusahaan farmasi produsen obat sirup dengan mencabut izin edarnya.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Berdasarkan keterangan resmi BPOM per tanggal 6 November 2022, dalam kegiatan produksinya, ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Dampak Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Potensi Sebabkan Banjir di Wilayah Pesisir Pantai Jawa?
BPOM telah melakukan investigasi dan intensifikasi melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat serta bahan tambahan yang digunakan.
Selain itu, BPOM juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
Hasilnya, ketiga industri farmasi itu telah melanggar produksi sirup obat.
“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” dikutip Giwangkara.com dari laman resmi BPOM RI.
Artikel Terkait
BPOM Tarik 5 Obat Sirup Ini Dari Peredaran, Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Balita Kok Bisa?
Wajib Waspada! Ini Daftar Obat Sirup yang Dilarang Diedarkan oleh BPOM
Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Yang Harus Diketahui Orang Tua Cerdas, Penyebab Tak Hanya Karena Sirup Obat
Catat! BPOM Berikan Daftar Obat Sirup Dengan Kandungan Berbahaya
Presiden Jokowi Intruksikan Pengawasan Obat Harus Diperketat
BPOM Larang Industri Farmasi Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Rilis 23 Obat Sirup yang Aman
BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar Kadar Obat
Daftar 102 Obat Sirup yang Sementara Dilarang Edar oleh Kemenkes 21 Oktober 2022, Apa Punya Kamu Ada?
Bunda, Anak Demam Batuk Pilek? Buat Ramuan Herbal ala PDPOTJI, Jika Sirup Obat Anak Masih Dilarang Kemenkes
BPOM Update Terbaru Sirup Obat Gunakan Propilen Glikol dan EG, Ada OBH, Ambroxol, Cetirizine sampai Antasida