Giwangkara.com – Upah Minimum Provinsi atau sering disebut UMP 2023 untuk 1 Januari 2023 akan segera diumumkan hari ini pada Senin, 28 November 2022.
Sesuai dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan telah dilakukan penyesuaian besaran nilai UMP 2023 atau Upah Minimum Provinsi yang mulai berlaku 1 Januari 2023.
Hal ini disampaikan Kemnaker melalui akun sosial medianya, bahwa nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang berlaku 1 Januari 2023 akan diumumkan paling lambat hari ini, 28 November 2022.
Pada beberapa wilayah masih terus melakukan pembahasan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dari tahun 2022.
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan menyesuaikan UMP 2023 telah melalui proses perembukan dengan berbagai pihak di tahun 2022 ini.
Antara lain Pemerintah Provinsi bersama Dewan Tim Pengupahan yang didalamnya juga ada asosiasi pengusaha dan serikat buruh sudah melakukan pembahasan bersama.
Baca Juga: Tanpa Iklan! Nonton dan Download Reborn Rich Episode 5 Sub Indo, Link Drama Korea Kualitas HD
Pembahasan ini untuk mendapatkan kesepakatan besaran nilai yang sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini untuk UMP yang mulai berlaku 1 Januari 2023.
Artikel Terkait
Berikut ini Daftar 18 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana Saja?
Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP 2022 Naik 0,85%
Serikat Pekerja: Hentikan Kebijakan Upah Rendah
Dapet Bantuan Subsidi Upah?Begini Cara Cek Status Penerima BSU di Laman Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan JMO
Belum Dapat BSU Tahap 6 Sebesar Rp600 Ribu? Begini Cara Ajukan Jadi Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 7, Simak!