Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Per 1 Januari 2023

- Selasa, 13 Desember 2022 | 22:18 WIB
Ilustrasi Rokok. Pemerintah melalui Sri Mulyani menyebut tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik 10 persen per Januari 2023 (Unsplash/Hamza Ali)
Ilustrasi Rokok. Pemerintah melalui Sri Mulyani menyebut tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik 10 persen per Januari 2023 (Unsplash/Hamza Ali)

GIWANGKARA.COMPemerintah melalui Kemenkeu, akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Kenaikan cukai rokok atau CHT berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM),  sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda-beda.

Sedangkan untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarifnya maksimum sebesar 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. 

Baca Juga: Link Nonton Argentina vs Kroasia Live Streaming Yalla Shoot TV Koora TV Semi Final Piala Dunia 2022

Melansir dari RRI, Sri Mulyani menuturkan bahwa kenaikan tarif cukai ini sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi prevalensi merokok di kalangan anak.

“Dampak inflasi dari kenaikan cukai rokok ini juga dapat terkelola dengan baik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Senin (12/12/2022).

Pemerintah pun tidak hanya menaikan tarif berlaku pada cukai rokok ataupun CHT, tapi juga pada rokok elektrik. Termasuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Baca Juga: Bali United Naik ke Puncak Klasemen Sementara Setelah Kalahkan Madura United di BRI Liga 1

Kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen dan untuk HPTL akan naik rata-rata 6 persen pertahun.

“Kenaikan sebesar 15 persen itu berlaku setiap tahun untuk rokok elektrik, selama 5 tahun ke depan,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, sudah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penetapan CHT tersebut.

Baca Juga: The Forbidden Marriage, Drama Korea Genre Sageuk Pertama Kim Young Dae dan Park Ju Hyun Selaku Pemeran Utama?

Diantaranya, aspek tenaga kerja di industri rokok dan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.

Target penurunan tersebut terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizal Zulfikar

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yuddy Renaldi Diminta Mundur dari Dirut bank bjb

Kamis, 2 Maret 2023 | 18:59 WIB

Jawa Tengah-Norwegia Jajaki Kerja Sama Transisi Energi

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:17 WIB

Erick Thohir Kunjungi Pos Bloc Medan

Minggu, 8 Januari 2023 | 20:55 WIB

KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

Minggu, 11 Desember 2022 | 00:52 WIB
X