Ketua MA: PERPUGAMA yang dikukuhkan Bisa Mempersiapkan Wadah yang Nyaman Bagi Pegawai Memasuki Masa Purnabakti

- Senin, 16 Januari 2023 | 13:15 WIB
Pengukuhan oleh Ketua Umum PERPUGAMA, Dharsyi Akib, S.H., M.H ini, dalam sambutannya mengatakan PERPUGAMA merupakan organisasi diluar kedinasan, yang dirintis atau difasilitasi pembentukannya oleh unit organisasi Mahkamah Agung pada Tahun 2020/Foto/Sutan Nasomal Kalitbang/Kaperwil Giwangkara
Pengukuhan oleh Ketua Umum PERPUGAMA, Dharsyi Akib, S.H., M.H ini, dalam sambutannya mengatakan PERPUGAMA merupakan organisasi diluar kedinasan, yang dirintis atau difasilitasi pembentukannya oleh unit organisasi Mahkamah Agung pada Tahun 2020/Foto/Sutan Nasomal Kalitbang/Kaperwil Giwangkara

Giwangkara.com - Pensiunan Pegawai Mahkamah Agung yang tergabung dalam organisasi PERPUGAMA (Perkumpulan Purnabakti Pegawai Mahkamah Agung), resmi dikukuhkan pada Jumat, 13 Januari 2023, bertempat di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Bogor.

Berdirinya PERPUGAMA dapat menjadi wadah bagi para purnabakti pegawai Mahkamah Agung untuk dapat menjalin tali silaturahmi, sekaligus sebagai sarana pertukaran informasi di antara para anggotanya, karena sesuai AD/ART organisasi bahwa PERPUGAMA dibentuk atas dasar kekompakan dan sifat gotong royong, sehingga semua itu akan menjadi modal utama untuk mencapai tujuan organisasi yang diharapkan.

Baca Juga: Rinrin Merinova Apresiasi Kegiatan Kontes Burung Mania Piala Tahura 2023

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam sambutannya saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus PERPUGAMA Masa Bakti 2023-2026.

Lebih lanjut dikatakan, para Pengurus, Pembina, Penasihat, dan Pengawas PERPUGAMA yang dikukuhkan ini dapat mempersiapkan wadah yang nyaman bagi para Pegawai yang akan memasuki masa Purnabakti, karena, setelah menjalani masa pengabdian yang panjang tentu tidak mudah bagi sebagian orang untuk menjalani masa purnabakti.

Baca Juga: Persija Geser Persib di Kasemen Semenara BRI Liga 1

Oleh karena itu, PERPUGAMA dapat mengambil peran dalam melakukan pendampingan kepada para pegawai yang akan memasuki purnabakti, dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

“Dengan peran dan fungsi yang akan dilaksanakan oleh PERPUGAMA ini maka Saya memiliki keyakinan bahwa para Pengurus, Pembina, Penasehat, dan Pengawas PERPUGAMA yang terpilih saat ini pastilah orang-orang yang memiliki kepedulian dan jiwa sosial yang tinggi terhadap sesama, sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan ikhlas dan sepenuh hati, karena apa yang Bapak/Ibu lakukan ini didasarkan pada sebuah tujuan yang mulia, ujar KMA penuh semangat.

Baca Juga: Akhirnya Chelsea Kembali Rasakan Kemenangan

Pengukuhan oleh Ketua Umum PERPUGAMA, Dharsyi Akib, S.H., M.H ini, dalam sambutannya mengatakan PERPUGAMA merupakan organisasi diluar kedinasan, yang dirintis atau difasilitasi pembentukannya oleh unit organisasi Mahkamah Agung pada Tahun 2020.

Untuk itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung beserta seluruh Pimpinan Mahkamah Agung atas segala dukungan yang diberikan.

Baca Juga: Lanjutan Sural Al Alaq Ayat 6-10 Lengkap denganTerjemahan Bahasa Sunda, Indonesia dan Bacaan latin

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia, Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung dalam organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia, kedudukannya adalah sebagai Pembina, sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar, dan hal ini tentunya menjadi kebanggaan bagi PERPUGAMA.

Baca Juga: RESMI! Persib Tanda Tangan Kontrak dengan Pemain Belakang?

Halaman:

Editor: Amat Heryadin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yuddy Renaldi Diminta Mundur dari Dirut bank bjb

Kamis, 2 Maret 2023 | 18:59 WIB

Jawa Tengah-Norwegia Jajaki Kerja Sama Transisi Energi

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:17 WIB

Erick Thohir Kunjungi Pos Bloc Medan

Minggu, 8 Januari 2023 | 20:55 WIB

KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

Minggu, 11 Desember 2022 | 00:52 WIB

KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GoTo

Sabtu, 3 Desember 2022 | 13:18 WIB
X