Giwangkara.com Majelis Hakim telah mengeluarkan vonis Hukuman kepada mantan kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan .
Ferdy sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakaan CCTV yang berakibat terganggunya system elektronik atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja.
Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat di bandingan putusan jaksa penuntun umum yang menginginkan Sambo untuk dihukum seumur hidup di panjara.
Ada sejumlah hal yang memberatkan sambo yang menjadi pertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Artikel Terkait
Akankah Taeyang BIGBANG Comeback Solo Pada Januari 2023, Ini Tanggapan YG Entertaiment
Taeyang Akan Comeback Solo dengan Jimin BTS, Konfirmasi Tanggalnya dan ada kejutan Apa?
Imigrasi Ngurah Rai Ringkus Subjek Red Notice Interpol Buronan Kasus Narkoba
Jadwal BRI liga 1 Pekan ke-24: Duel Papan Atas PSM Makassar vs Persib