Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua.

- Senin, 13 Februari 2023 | 18:20 WIB
Majelis sidang banding tolak banding Ferdy Sambo
Majelis sidang banding tolak banding Ferdy Sambo

Giwangkara.com Majelis Hakim telah mengeluarkan vonis Hukuman kepada mantan kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

 

Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan .

 

Ferdy sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakaan CCTV yang berakibat terganggunya system elektronik atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja.

 

Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Putusan ini lebih berat di bandingan putusan jaksa penuntun umum yang menginginkan Sambo untuk dihukum seumur hidup di panjara.

 

Ada sejumlah hal yang memberatkan sambo yang menjadi pertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan.

 

Halaman:

Editor: Kristian Andika Pranata Sihotang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yuddy Renaldi Diminta Mundur dari Dirut bank bjb

Kamis, 2 Maret 2023 | 18:59 WIB

Jawa Tengah-Norwegia Jajaki Kerja Sama Transisi Energi

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:17 WIB

Erick Thohir Kunjungi Pos Bloc Medan

Minggu, 8 Januari 2023 | 20:55 WIB

KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

Minggu, 11 Desember 2022 | 00:52 WIB
X