Bandung, Giwangkara.com -- MIRIS, Dedeh salah seorang ahli waris Nata Entjih (juragan tanah) pada masanya, kini hidupnya malah merana dan nyaris tak memiliki apa pun peninggalan dari orang tuanya.
Bagaimana tidak, tanah peninggalan orang tuanya seluas kurang lebih 1000 M² yang lokasinya di dalam benteng Perumahan Permata Ayu, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung lambat laun mulai terkikis karena dijual secara bertahap. Seluas 1.500 M² dijual ke Ading, kemudian 800 M² dijual ke Omat ( Mantu) Sedangkan yang 1.500 M² dan 800 M², sudah dibeli oleh Pengembang. Sementara sisanya sekitar 1000 M² dan berlokasi di tengah-tengah sampai sekarang belum dijual dan berdasarkan catatan di Kecamatan masih atas nama Nata Entjih berupa tanah adat.
Selain itu, rumah tinggal yang dulu ditempati Nata dan Entjih beserta para ahli warisnya hingga saat ini. Rumah dan tanah seluas 15 tumbak tersebut terletak di belakang benteng perumahan Permata Ayu ini tak bisa dinikmati oleh ahli waris, karena yang 12,5 tumbak sudah dijual sisanya 2,5 tumbak.
Baca Juga: Pengusaha Muda Dadan Tri Yudianto, Bantu Kubah Besar Masjid Al-Ishlah Salopa
Padahal riwayat rumah tersebut pernah ditempati oleh ahli waris Nata Entjih yaitu Dedeh dan suaminya, Pendi. Bahkan selama kurang lebih 15 tahun mereka hidup berdampingan dengan Nata dan Entjih. Keduanya bisa mengarungi bahtera rumah tangga pun atas jasa Nata dan Entjih yang menikahkannya. Namun tak disangka dan tak diduga kalau akhirnya penerus keluarga Nata Entjih ini kini hidupnya terlunta-lunta dan harus hidup dari belas kasih orang lain.
Menurut keterangan Pendi, kisah pilu yang dialami ia dan isterinya itu berawal, ketika salah seorang penjaga Kantor Dinas Sosial bernama Yous Yosep, memohon ke Bah Nata, agar diizinkan untuk membangun rumah yang berdampingan dengan Kantor Dinas Sosial, sekitar tahun 1978.@ Namun selang berapa lama Bah Nata dan Entjih pun akhirnya wafat. Nenek Entjih wafat tahun 1990 dan tiga tahun kemudian tepatnya tahun 1993 Bah Nata pun wafat.
Tahun 1997, ada proyek Ajudikasi, Yous Yosep minta tanda tangan akan membikin Sertifikat Ajudikasi. Oleh Ahli Waris ditolak karena tanah yang dihuni tidak pernah dijual.
Baca Juga: Hasil Lengkap Liga : Arsenal Ditahan Imbang Lagi, Mancity Kejar Puncak Klasemen
“Tiba tiba tahun 1999, ada kabar bahwa tanah yang ditempati itu tahu-tahu sudah jadi Sertifikat Ajudikasi, diantaranya 1 Welli Harseno 141 M, 2 Yous Yosef 154 M dan Lili Barli Sutisna 185 M,” jelasnya.
Mendengar tanah itu jadi 3 Sertifikat Ajudikasi, Pendi, mendapatkan kuasa dari para ahli waris tanggal 1 April 1999 yang terdiri dari Enis (80) dan Ma’i (90) untuk mengurus tentang status tanah tersebut. Namun tak disangka justru sejak menerima mandat itulah menjadi awal mula bencana yang dialami keluarganya.
Saat itu Pendi memercayakan pengurusan surat tanah milik Nata Entjeh ini kepada Memet (pegawai Kelurahan), untuk membuat Warkah sekaligus membayar PBB nya. Namun hitung punya hitung ternyata biayanya tidak sedikit.
Baca Juga: Belum Genap Setahun, Jalan Rabbat Beton di Desa Margahurip Sudah Hancur
“Mula-mula menjual perhiasan emas anak, karena tertarik dengan omongan Memet (alm) yang akan membantu. Kemudian percaya sama Pengacara dan Polisi untuk mengurus status tanah tersebut yang biayanya tidak sedikit,” Kemudian pinjam ke sana sini sampai menjual rumah dan tanah milik orang tua Pendi seluas 6 tumbak.
Surat tanah yang di Bandung Barat digadaikan sampai sekarang. Itu pun masih tetap kurang. Akhirnya tanah yang di Bandung Barat seluas 21 tumbak tanah seluas 5 tumbak dijual oleh Polisi,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Aksi Sepihak PKI Rampas Tanah Milik Pesantren Sebelum Meletusnya Gestapu. Ini Pandangan Prof. Salim Said
Rizky Billar Diperiksa Polisi Kasus KDRT, Lesti Kejora Malah Pergi Umroh ke Tanah Suci
Tindak Lanjut Permasalahan Tanah Wakaf di Desa Sadu: Dayat Menyetujui Pergantian Wakif
Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Lesti Langsung Pulang dari Mekkah ke Tanah Air?
‘Pray For Bali’ 18 Desa dan 35 Titik Alami Banjir dan Tanah Longsor, Terdapat 6 Korban Meninggal
Presiden Jokowi dan Gianni Infantino Sepakati Transformasi Sepak Bola Tanah Air, FIFA Berkantor di Indonesia?
Pansus Raperda Penyertaan Tanah PT BII Bahas Pasal Peralihan