Giwangkara.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan atas vonis Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum penjara seumur hidup atas kasus jenis sabu.
“Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding,” ucap Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negri Jakarta Barat itu.
Namun usai vonis, yaitu pada Selasa 9 Mei 2023, Jaksa menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan 7 hari.
Iwan mengatakan bahwa terdakwa lainnya, pihaknya mengaku masih berfikir untuk mengajukan banding tersebut dan menunggu keputusan lengkap dari pengadilan.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantikannya dengan tawas.
Awalnya, Doddy sempat menolak. Namun, pada akhirnya Doddy menyanggupin permintaan Teddy tersebut.
Artikel Terkait
InnalillahiwaInnaIlaihirajiun, Jurnalis MCB Mengucapkan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Staf Redaksi Cyber88
Presiden Jokowi Dodo: ASEAN Harus Siap Menghadapi Tantangan Terburuk Global
Mengenal Tokoh, Prof Dr. Sulianti Saroso yang Menjadi Google Doodle Hari ini
Surah Al Infitar Ayat 6-9 Terjemahan Bahasa Sunda, Bahasa Indonesia dan Bacaan Latin
SEA GAMES 2023: Daftar Lengkap Jadwal dan Link Streaming MLBB