Bandung, Giwangkara.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel objek wisata anak Centrum Million Balls yang terletak di Jalan Belitung Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Penegakan Hukum Produk Daerah (Kepala PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan penyegelan dilakukan karena venue tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perwal Nomor 102 Tahun 2021 terkait taman bermain yang tidak boleh dimasuki.
Dilansir dari Ayobandung.com, “Jadi kegiatan kita ke tempat itu (Centrum Million Balls) sudah menghentikan kegiatan yang sudah diatur dalam Perwal 102 Tahun 2021 tentang PPKM tingkat 3, di mana tidak boleh membuka tempat bermain anak,” ujarnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Idris menambahkan, pihaknya sudah membubarkan diri dan sudah mengikutsertakan pengunjung.
“Kami berhenti dulu di penyegelan, dimulai dengan pembubaran, kemudian memberikan pengertian kepada para pengunjung. Jadi mereka (pengunjung) melakukan aktivitas di bak mandi, hanya dengan tiket untuk membeli kopi. Karena disana (Centrum Million Balls) juga ada cafe dan resto,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral Kasus Bullying Pelajar di Kota Bandung, DPRD Tegur Disdik
Menurut Idris, alasan terpaksa dibukanya tempat tersebut di tengah Perwal Kota Bandung karena pengelola mengaku tempat itu sangat sepi dari pengunjung.
Oleh karena itu pengelola langsung melakukan promo hanya dengan tiket masuk untuk membeli kopi, hingga akhirnya mengeluarkan kerumunan orang.
"Alasannya saat pengelola ditanyai oleh kami, jadi ada restoran dan kafe, selfie bintik-bintik dan bola mandi. Jadi, karena sepi, mereka (pengelola tempat) mengadakan kegiatan atau promosi, hanya membeli kopi untuk tiket masuk, jadi ramai dan membludak. Karena di tempat lain seperti taman bermain anak belum dibuka, memang sudah ramai,” katanya.
Dengan aksi ini, SatpolPP Kota Bandung akan terus menyegelnya hingga ketentuan Perwal ada Juga Idris mengatakan itu untuk eksekutif yang melanggar Perwal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Perolehan Medali PON Papua 13 Oktober: Juara Umum di Tangan Jawa Barat
“Kita lihat saja kedepannya bagaimana, tapi yang jelas taman bermain anak tidak bisa difungsikan sebelum ada ketentuan yang mengizinkan. Kemudian nantinya pengelola atau pengelola akan dikenakan denda berupa denda administrasi. Berdasarkan Perwal sebesar Rp 500 ribu dan masuk ke kas negara” dia menyimpulkan.
Artikel Terkait
OJK Terbitkan 13 Direktori Pinjol Resmi dan Legal Baru, Ini Perusahaannya
Baim Wong Terancam Dilaporkan Setelah Aksi Tegur Kakek Viral
4 Drama Korea yang Sedang Booming di Media Sosial, Pernahkah Kamu Menontonnya?
Dina Lorenza dan Ariel NOAH Siap Maju ke Pelaminan, Diungkap Sang Sahabat
Buntut dari Curhatan Wanda Hamidah yang 'Ditipu' Asuransi, Disebut Tak Paham hingga Bodoh
Dewa-19 Berencana Tur Ke-30 Kota, Harga Tiketnya Capai Rp 1 Juta!
Foto AHY Cukur Rambut Berjubah Khusus Bikin Netizen Gagal Fokus
Lirik dan Chord Gitar Yamete Kudasai, Viral di TikTok Hanya Am G
Perolehan Medali PON Papua 13 Oktober: Juara Umum di Tangan Jawa Barat
Viral Kasus Bullying Pelajar di Kota Bandung, DPRD Tegur Disdik