Giwangkara.com – Polisi mengamankan 21 anggota ormas Pemuda Pancasila yang tergabung dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada sore tadi, Kamis, 25 November 2021.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, seorang anggota polisi yakni Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban akibat demo berujung anarkis tersebut. Ia mengalami luka di bagian belakang kepala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, dari 21 anggota ormas Pemuda Pancasila, 15 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hasil Operasi Nila Jaya 2021, Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba
“Kita lakukan proses hukum terhadap 15 tersangka, mulai malam ini akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 November 2021.
Zulpan menyebut, 15 tersangka itu dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959 lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara untuk enam orang lainnya yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk salah satunya terduga pelaku yang melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila ini dilakukan untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang terkait dengan pernyataan Junimart yang menyebut Pemuda Pancasila merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.
Artikel Terkait
Kebakaran di Lapas Kelas I Tanggerang, Polda Metro Jaya Menetapkan Tiga Tersangka
Rizky Billar Laporkan Netizen Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya
Penggeledahan Handphone Tanpa Izin, Polda Metro Jaya Akui Aipda Ambarita Diduga Melanggar SOP
Diperiksa di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Diam Seribu Bahasa, Pengacara: Itu Haknya
Iwan Fals Laporkan Salah Satu Pendiri OI ke Polda Metro Jaya
Jadi Tersangka, Anak Nia Daniaty Ditahan di Polda Metro Jaya