Ini Profil Joseph Suryadi, Pelaku Penodaan Agama yang Ditetapkan Tersangka

- Kamis, 16 Desember 2021 | 19:40 WIB
Joseph Suryadi. (detik.com)
Joseph Suryadi. (detik.com)

Giwangkara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis 16 Desember 2021.

Joseph diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Tidak banyak informasi terkait sosok Joseph Suryadi. Namun, pria itu diketahui bekerja di perusahaan properti.

“Yang bersangkutan karyawan di sebuah perusahaan properti,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Penetapan tersangka kepada Joseph dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada pria tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan sejumlah barang bukti juga turut disita polisi dari Joseph Suryadi.

“Barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama. Satu buah flash disk dan satu handphone,” ujar Zulpan.

Joseph Suryadi sempat lapor polisi mengaku ponselnya hilang. Namun polisi memastikan ia hanya beralibi agar terhindar dari jeratan hukum.

“Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum),” jelas Zulpan.

Baca Juga: Joseph Suryadi Diperiksa Imbas Viral Kasus Dugaan Penistaan Agama

Saat ini Joseph Suryadi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif khususnya terkait motif dari tindakan penistaan agama yang dilakukannya.

“(Motif pelaku) penyidik sedang dalami dulu. Yang jelas pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang miliknya dan dia mengakui,” jelas Zulpan.

Dalam kasus tersebut, Joseph dikenakan dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor: Rian Andrian

Sumber: indonesiatoday.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X