Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

- Jumat, 17 Desember 2021 | 23:31 WIB
 (Humas Polres Majalengka)
(Humas Polres Majalengka)

Giwangkara.com - juru parkir di tempat hiburan malam di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka dikeroyok tiga pria, Pengeroyokan yang berujung bui itu diduga berawal dari tak terimanya tiga pria mabok berinisial UA (22), RP (23) dan AS (18) diminta uang parkir.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat malam tanggal 10 Desember 2021.

Adapun, korban bernama Amirudin (59) warga setempat, "Penyebabnya para pelaku tidak terima dimintain uang parkir yang mana dalam kondisi mabuk," ujar Edwin saat konferensi pers, Jumat (17/12/2021).

Edwin menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan para pelaku diketahui dengan cara membabi buta, Korban hanya bisa pasrah sembari melindungi kepala dengan kedua tangannya. Namun, saking banyaknya pukulan yang didapat, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2021, Satres Narkoba Polres Majalengka Jerat Tujuh Pelaku Peredaran Narkotika

"Iya cukup banyak mendapatkan luka di area wajah, karena korban seorang diri dan dikeroyok", Beruntung, sambung Kapolres, saat kejadian ada dua warga yang melerai dan akhirnya berhasil menghentikan aksi pengeroyokan tersebut, Para pelaku pun kabur dengan meninggalkan tempat kejadian.

"Warga yang melerai membantu korban membawa ke rumah sakit, karena korban mengalami luka yang serius," Selang tiga jam selepas aksi pengeroyokan tersebut, para terduga akhirnya ditangkap pihak kepolisian sektor Dawuan. jelas dia.

Edwin menyampaikan, para pelaku ditangkap di satu tempat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. UA (22), RP (23) dan AS (18) pun akhirnya dibawa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Dawuan untuk pengembangan lebih lanjut oleh sat reskrim Polres Majalengka.

Baca Juga: Ingat Slamet yang Nikahi Nenek Tua umur 74 tahun? Begini Kabarnya Sekarang

"Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana kekerasan melakukan pengeroyokan yang mana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Martika Edwandi

Sumber: Humas Polres Majalengka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ciayumajakuning Masih Butuh 10000 SS

Senin, 23 Januari 2023 | 14:03 WIB

DPRD dan Pemkab Muaratara Tak Berkutik

Rabu, 7 Desember 2022 | 09:40 WIB
X