Giwangkara.com – Pedagang gorengan bernama Cucu Samsudin alias CS (38) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang rentenir dengan inisial NS (22) di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Cucu Samsudin sebelumnya terlibat cekcok dengan NS usai ditagih hutang kredit di kediamannya hingga berujung melakukan pembacokan.
“Sudah menjadi tersangka sejak kemarin ya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca Juga: Artis Sinetron Berinisial DPA Diduga Dikeroyok di Tempat Hiburan Malam di Bogor
Aldo menyebut, kondisi Cucu Samsudin sudah membaik sehingga langsung dilakukan penetapan tersangka dan ditahan di Polsek Ciputat Timur.
Cucu Samsudin selaku tersangka diketahui hanya mengalami luka di bagian tangan dari aksi perkelahian dengan korban. Dalam hal ini, penyidik juga sudah meminta keterangan dari tersangka.
“Karena yang bersangkutan itu hanya mengalami luka lecet di bagian tangan kanan dan kiri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang rentenir tewas karena luka bacokan yang dilakukan pedagang gorengan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menerangkan insiden tersebut bermula saat rentenir berinisial NS (22) menagih hutang ke pedagang gorengan dengan inisial CS (38). Namun, dalam proses penagihan tersebut muncul cekcok antara keduanya.
Artikel Terkait
Disorot Media Korsel, Begini Tanggapan Netizen Korea terhadap Herry Wirawan, 'Mati Sekarang!'
Ngeri! Rentenir Jadi Korban Bacok Pedagang Hingga Tewas saat Tagih Hutang
Dibobol Maling, 95% Benda Sejarah di Museum Kerajaan Bone Ludes
Detik-Detik Longsor di Sumedang, Seorang Wanita Teriak Histeris Melihat Kakek Tua Tertimpa Tanah
Berlumuran Lumpur, Kakek Tata Berhasil Selamat dari Longsor di Sumedang, Begini Kronologinya