Kab. Bandung, Giwangkara.com -- Kembali lagi terjadi kasus prostitusi online lewat aplikasi Michat.
Korban prostitusi online ini terjadi pada dua orang di bawah umur usia 14 dan 15 tahun.
Hal itu terungkap saat polisi menangkap kedua pelaku yang tidak lain adalah mucikari berinisial SI (19) perempuan asal Solokan Jeruk dan BR (19) pria warga kecamatan Paseh.
Kedua pelaku ditangkap disebuah hotel di daerah Soreang Kabupaten Bandung.
Kasus ini menjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual dua orang korban dibawah umur.
Kedua pelaku ini melalukan transaksi di jalan Anyar Majalaya yang masuk ke wilayah Rancakusumba Kecamatan Solokanjeruk.
Baca Juga: Perseturuan Taylor Swift dan Damon Albarn Blur, Membuat Taylor Geram!
Kedua mucikari ini langsung ditampilkan ke publik dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang pada Jumat 28 Januari 2022 dikutip dari Instagram @adalahkabupatenbandung.
Artikel Terkait
Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi Online
Artis Cassandra Angelie Pasang Tarif Rp30 Juta untuk Layanan Prostitusi Online
Polisi Miliki Data Publik Figur yang Terlibat Prostitusi Online usai Ringkus 3 Mucikari
17 Buron Sedang DIcari Polisi Terkait Kasus Penculikan, Pemerkosaan dan Penjualan Lewat Aplikasi MiChat
Jadi Tersangka Prostitusi Online, Pesinetron Cassandra Angelie Tak Ditahan