Polisi Tangkap 2 Mucikari yang Menjual Anak di Bawah Umur pada Aplikasi Michat di Kabupaten Bandung

- Jumat, 28 Januari 2022 | 16:18 WIB
Polisi Tangkap 2 Mucikari yang Menjual Anak di Bawah Umur pada Aplikasi Michat (Instagram/adalahkabupatenbandung)
Polisi Tangkap 2 Mucikari yang Menjual Anak di Bawah Umur pada Aplikasi Michat (Instagram/adalahkabupatenbandung)

Kab. Bandung, Giwangkara.com -- Kembali lagi terjadi kasus prostitusi online lewat aplikasi Michat.

Korban prostitusi online ini terjadi pada dua orang di bawah umur usia 14 dan 15 tahun.

Hal itu terungkap saat polisi menangkap kedua pelaku yang tidak lain adalah mucikari berinisial SI (19) perempuan asal Solokan Jeruk dan BR (19) pria warga kecamatan Paseh.

Baca Juga: Matchday FIFA: Timnas Indonesia Taklukan Timor Leste 4-1, Dua Gol Bunuh Diri Warnai Kemenangan Tim Garuda

Kedua pelaku ditangkap disebuah hotel di daerah Soreang Kabupaten Bandung.

Kasus ini menjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual dua orang korban dibawah umur.

Kedua pelaku ini melalukan transaksi di jalan Anyar Majalaya yang masuk ke wilayah Rancakusumba Kecamatan Solokanjeruk.

Baca Juga: Perseturuan Taylor Swift dan Damon Albarn Blur, Membuat Taylor Geram!

Kedua mucikari ini langsung ditampilkan ke publik dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang pada Jumat 28 Januari 2022 dikutip dari Instagram @adalahkabupatenbandung.

Editor: kwon oca

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X