Giwangkara.com - Indra Kenz ditahan Polri, kini Doni Salmanan tinggal penetapan tersangka dalam kasus dugaan praktik penipuan berkedok trading.
Di mana saat ini Bareskrim Polri terus memproses laporan dugaan praktik penipuan berkedok trading yang melibatkan influezer sekaligus crazy rich.
Setelah crazy rich asal Medan Indra Kenz sebagai tersangka dan ditahan, Polri baru saja meningkatkan status perkara kasus dugaan penipuan berkedok platform trading bernama Quotex, dengan terlapor Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Potret Lesu Indra Kenz Pakai Baju Tahanan Jadi Perbincangan Warganet
“Sudah di lakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022. Telah di putuskan terhadap perkara DS di naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang di periksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
“Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” kata Gatot.
Gatot pun mengklarifikasi materi perkara yang di duga menjerat Doni Salmanan.
Artikel Terkait
Ini Dia Aplikasi Trading yang Dipakai Doni Salmanan
Kisah Inspiratif Jan Koum Sang Penemu Aplikasi WhatsApp, yang Kini Mendunia
Semakin Mudah, Cek Data Kendaraan dengan Aplikasi "Kapendak"
17 Buron Sedang DIcari Polisi Terkait Kasus Penculikan, Pemerkosaan dan Penjualan Lewat Aplikasi MiChat
6 Fitur Baru ini yang Akan hadir di Aplikasi WhatsApp Tahun Ini
Polisi Tangkap 2 Mucikari yang Menjual Anak di Bawah Umur pada Aplikasi Michat di Kabupaten Bandung
Potret Lesu Indra Kenz Pakai Baju Tahanan Jadi Perbincangan Warganet