Giwangkara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati kepada predator seksual Herry Wirawan.
Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, hingga delapan di antaranya melahirkan.
“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim Herri Swantoro melalui keterangannya, Rabu, 6 April 2022.
Baca Juga: Yana Mulyana Pastikan Pelayanan Kesehatan di RSUD Bandung Kiwari Berjalan Normal Pasca Kebakaran
Dalam putusan itu, Herry terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini memperbaiki hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Herry Wirawan seumur hidup.
Namun demikian, vonis ini belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap, karena Herry masih bisa kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Pihak keluarga korban melalui pengacaranya menyatakan kepuasan terhadap vonis hakim ini. Menurut mereka ini merupakan hukuman yang adil.
“Kalau dari keluarga sudah sesuai dengan harapan ya karena sudah mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan itu sesuai dengan harapan dan memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak,”
kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani dan Pasundan (SPP) Yudi Kurnia yang juga kuasa hukum korban.
Baca Juga: RSUD Bandung Kiwari Kebakaran, Proses Evakuasi Pasien Berjalan Lancar
Artikel Terkait
Indra Kenz Ditahan Polri, Kini Doni Salmanan Tinggal Penetapan Tersangka
Resmi Jadi Tersangka, Berikut Deretan Aset Indra Kenz yang Akan Disita
Ditahan Polisi, Sita Aset Kekayaan Mobil Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah, Simak Biodata Lengkap Indra Kenz
Bukan Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Aplikasi Trading 'Quotex'
Disorot Gara-gara Quotex, Berikut Koleksi Motor Sultan Asal Bandung yang Bikin Melongo