Giwangkara.com - Akibat berhaji tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 46 orang Jemaah calon haji Furoda harus dipulangkan kembali setelah tertahan di bandara Jeddah.
Travel yang digunakan pun bukan travel yang biasa untuk memberangkatkan Jemaah calon haji khusus.
"Beberapa jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah dan alhamdulillah sehat-sehat dan sudah bisa kembali ke Indonesia," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Kantor Daker Makkah, Sabtu malam (2/7/2022).
Baca Juga: Lebih dari 1000 Jemaah Haji Kota Bandung Akan Berangkat Mulai dari 17-30 Juni 2022
Hilman menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan yang akan digunakan untuk keberangkatan haji khusus atau umrah.
Hal ini dikarenakan haji furoda adalah’ haji mandiri dan bukan di bawah naungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Almarhum Haji Lulung Dimakamkan di TPU Karet Bivak Sore Tadi
Dia juga menambahkan bahwa pernah terjadi kasus serupa yakni ada sejumlah Jemaah yang terdampar sebelum melaksanakan ibadah haji ini, sehingga terpaksa tinggal di Arab Saudi selama 2 sampai 3 hari dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Artikel Terkait
Dukung Program Petani Millenial, Bank BJB Bekerja Sama dengan Kelompok Ternak Haji Agung di Bandung
Kebakaran yang Terjadi di Jalan Haji Raya Gandaria Utara
Kursi Ketua DPW PPP DKI Haji Lulung Resmi Digugat!
Naik Haji Gunakan Uang Haram, Sah ? Berikut Ulasannya
Umroh dan Haji 1443 H akan Gunakan PeduliLindungi dan Data Siskopatuh
Haji Lulung Meninggal Dunia Setelah Satu Minggu Dirawat Intensif
Almarhum Haji Lulung Dimakamkan di TPU Karet Bivak Sore Tadi
Lebih dari 1000 Jemaah Haji Kota Bandung Akan Berangkat Mulai dari 17-30 Juni 2022
Legislator Berharap Pemberangkatan Haji Jabar 2023 Dilakukan dari BIJB Kertajati