• Jumat, 29 September 2023

Mahfud MD Tanggapi Kasus Brigadir J: Sebetulnya Mudah, Tapi...

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Twitter/@PolhukamRI
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Twitter/@PolhukamRI

Jakarta, Giwangkara.com -- Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J secara teknis sebenarnya sangat gampang dan mudah.

Mahfud menjelaskan bahwa setingkat polsek pun bisa untuk menangani kasus pembunuhan tersebut. Hal tersebut berdasarkan informasi dari purnawirawan polisi.

"Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu (bilang) 'kalau kayak gitu gampang pak', itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah," kata Mahfud MD pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Saiful Anam Menduga Masih Ada Otak Intelektual Dibalik Tewasnya Brigadir J

Namun, kata Mahfud, meski secara teknis penyidikan harusnya mudah, kasus kematian Brigadir J bukanlah tindak kriminal biasa. Karena itu, penanganannya pun memerlukan waktu tidak sebentar.

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," ujar Mahfud.

Menurutnya, pada kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah dalam menangani kasus kriminal biasa.

Baca Juga: Krisis Moneter di Indonesia Kembali Terjadi? Siap-siap Hadapi Kelonjakan Harga Pangan!

"Karena ada psiko hirarkis, ada juga psiko politisnya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang," ujarnya.

"Saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek saja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam." tambah Mahfud.

Lebih lanjut lagi, Mahfud mengklaim punya catatan lengkap pada kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kecelakaan Antara Motor dan Truk Cipondoh Menyebabkan Satu Orang Tewas

Adapun catatan itu disebut Mahfud berasal dari berbagai pihak. Antara lain mulai dari intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Tak hanya itu, Mahfud mengaku juga mendapat catatan dari unsur perorangan yang ada di Detasemen Khusus atau Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Halaman:

Editor: kwon oca

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X