Jakarta, Giwangkara.com -- Andreas Nahot Silitonga Pengacara dari Richard Eliezer atau Bharada E, tetap pada keyakinannya bahwa kliennya melakukan penembakan karena untuk membela diri.
Andreas juga menekankan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lah yang mulai menembak Bharada E lebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," ujar Andreas dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo: Saya Berikan Keterangan dengan Kejadian di Rumah Dinas
Andreas mengatakan hal itu berdasarkan dari pengakuan Bharada E, dan sudah jelas bahwa Brigadir J yang menembaki terlebih dahulu. Sehingga, Bharada E merespon tembakan yang Brigadir J lakukan tersebut di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dia juga menyebut bahwa pihaknya menghargai Polri yang mengklaim Bharada E bukan membela diri.
"Itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," ucapnya. Lebih jauh, Andreas juga bingung dengan penerapan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP kepada Bharada E, yang pada artinya Bharada E diduga tidak membunuh Brigadir J sendirian.
Bharada E, kata Andreas, mengaku insiden penembakan yang terjadi tersebut merupakan duel satu lawan satu.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa 3 Kali oleh Penyidik
"Itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," imbuh Andreas.
Pada awal pengungkapan kematian Brigadir J, Polri menyampaikan bahwa Brigadir J yang terlebih dahulu melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, tembakan itu tidak ada satupun peluru dari hasil tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E. Bharada E kemudian disebut membalas tembakan sebanyak 5 kali sebagai bentuk pembelaan diri, sehingga dalam peristiwa Brigadir J tewas.
Baca Juga: Baru dapat Pistol November 2021, Ketua LPSK: Bharada E Tidak Jago Menembak
Polri pada saat itu, menyebutkan baku tembak diakibatkan adanya kejadian pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Yang teranyar, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menekankan Bharada E bukan melepas tembakan karena sedang membela diri.
Artikel Terkait
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kematian Brigadir J
Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Bukan Pembelaan Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya
Baru dapat Pistol November 2021, Ketua LPSK: Bharada E Tidak Jago Menembak
Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa 3 Kali oleh Penyidik
Usai Jalani Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo: Saya Berikan Keterangan dengan Kejadian di Rumah Dinas