Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa, seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Baca Juga: Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo
Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Kompas.com Berjudul Kekeh Bharada E Bela Diri, Pengacara: 1 Lawan 1, Brigadir J Menembak Duluan
Artikel Terkait
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kematian Brigadir J
Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Bukan Pembelaan Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya
Baru dapat Pistol November 2021, Ketua LPSK: Bharada E Tidak Jago Menembak
Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa 3 Kali oleh Penyidik
Usai Jalani Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo: Saya Berikan Keterangan dengan Kejadian di Rumah Dinas