Jakarta, Giwangkara.com -- Sudah satu bulan sejak terjadinya kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya salah satu anggota brimob.
Namun penyelidikan kasus kematian atas nama Brigadi J masih terus bergulir. Dan yang terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E telah melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Gelar perkara dan pemeriksaan saksi pada Bharada E, kata Andi, telah menjadi tersangka dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan adanya pembunuhan berencana. Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap dari Bharada E. Pihaknya telah memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo: Saya Berikan Keterangan dengan Kejadian di Rumah Dinas
Lalu, apa isi pasal 338 KUHP, 55 dan 56 KUHP yang dijeratkan Bharada E? Isi pasal 338 KUHP berbunyi, mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan.
Artikel Terkait
Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Bharada E Ditarik ke Korps Brimob Polri, Ada Apa?
Tembakan Bharada E pada Brigadir J Disebut Bukan Pembelaan Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya
Ditetapkan sebagai Tersangka, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kematian Brigadir J
Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Bukan Pembelaan Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya
Baru dapat Pistol November 2021, Ketua LPSK: Bharada E Tidak Jago Menembak
Pengacara tetap Yakin Penembakan yang Dilakukan Bharada E sebagai Pembelaan Diri: Duel Satu Lawan Satu