• Kamis, 28 September 2023

Bharada E Mengaku Belum Pernah Menembak Orang

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 21:09 WIB
Bharada E (Radar Bogor)
Bharada E (Radar Bogor)

Jakarta, Giwangkara.com -- Bharada E kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas penembakan yang membuat Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.

Bharada E mengaku bahwa dia belum pernah menembak orang sebelumnya, hal itu diakuinya pada saat diperiksa oleh (LPSK) saat menjalani proses asesmen psikologi.

"Dari pengakuan Bharada E, apakah pernah menembak sebelumnya, dan Bharada E mengatakan belum pernah menembak orang ya sebelumnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Brigadir J: My Great Bodyguard

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mejelaskan dalam aksi baku tembak yang dilakukan oleh Brigadir J disebut Bharada E hendak melakukan penembakan terlebih dahulu ke Bharada E yang pada akhirnya Bharada E terpaksa melepaskan tembakan dari senjata api yang ia pegang.

"Ya kalau alasan dari Bharada E versi Bharada E karena Brigadir J menembak dia," kata dia.

Seperti yang diketahui, Bharada E mengaku baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu. Hal tersebut diterangkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.

 Baca Juga: Dugaan Ada Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Minta Perlindungan untuk Bharada E

"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin Kamis, 4 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi yang kembali diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dari kategori jago menembak. Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK. "Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya," ungkapnya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga disebut mempertanyakan keputusan Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai Tersangka. Pasalnya kliennya masih berstatus saksi. “Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Hersubeno Arief: Dikhawatirkan Bharada E Bisa Berakhir Tragis

Menurut Andreas, ia sangat menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E. Andreas menyebut bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan.

“Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 malam,” ucapnya.

Halaman:

Editor: kwon oca

Sumber: Tvonenews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X