Jakarta, Giwangkara.com -- Bharada E kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas penembakan yang membuat Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.
Bharada E mengaku bahwa dia belum pernah menembak orang sebelumnya, hal itu diakuinya pada saat diperiksa oleh (LPSK) saat menjalani proses asesmen psikologi.
"Dari pengakuan Bharada E, apakah pernah menembak sebelumnya, dan Bharada E mengatakan belum pernah menembak orang ya sebelumnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Brigadir J: My Great Bodyguard
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mejelaskan dalam aksi baku tembak yang dilakukan oleh Brigadir J disebut Bharada E hendak melakukan penembakan terlebih dahulu ke Bharada E yang pada akhirnya Bharada E terpaksa melepaskan tembakan dari senjata api yang ia pegang.
"Ya kalau alasan dari Bharada E versi Bharada E karena Brigadir J menembak dia," kata dia.
Seperti yang diketahui, Bharada E mengaku baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu. Hal tersebut diterangkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.
Baca Juga: Dugaan Ada Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Minta Perlindungan untuk Bharada E
"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin Kamis, 4 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Baru dapat Pistol November 2021, Ketua LPSK: Bharada E Tidak Jago Menembak
Pengacara tetap Yakin Penembakan yang Dilakukan Bharada E sebagai Pembelaan Diri: Duel Satu Lawan Satu
Bukan Membela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56, Apa Itu?
Setelah Menjadi Tersangka, Bharada E Mengaku Belum Pernah Menembak Orang
Hersubeno Arief: Dikhawatirkan Bharada E Bisa Berakhir Tragis
Dugaan Ada Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Minta Perlindungan untuk Bharada E