Jakarta, Giwangkara.com -- Kuasa hukum dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin (8/8/2022).
Seperti yang diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Justice Collaborator itu sendiri adalah salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa mendapat perlindungan LPSK asal mau mengungkap para pelaku utama terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Baca Juga: Dianggap Tidak Profesional, Ferdy Sambo Ditahan Selama 30 Hari
Burhanuddin juga menyatakan kliennya akan secara terang dan terbuka untuk mengungkap seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikutip dari Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasusnya, Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol. Dan apabila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap adanya keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
Baca Juga: Dugaan Dua Pelanggaran Prosedur, Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin. Diketahui sebelumnya proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Sebut Tak Ada Adu Tembak dalam Kasus Kematian Brigadir J, Peran Atasan Jadi Kunci
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
Artikel Terkait
Hersubeno Arief: Dikhawatirkan Bharada E Bisa Berakhir Tragis
Dugaan Ada Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Minta Perlindungan untuk Bharada E
Bharada E Mengaku Belum Pernah Menembak Orang
Akhirnya terkuak! Bharada E Buka Suara, Ungkap Nama yang Terlibat Penembakan Brigadir J
Mengharukan! Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ini Isinya
Bharada E Sebut Tak Ada Adu Tembak dalam Kasus Kematian Brigadir J, Peran Atasan Jadi Kunci
Pengacara Bharada E Sebut Tak Ada Adu Tembak, Senjata Brigadir J Sengaja Ditembakan ke Arah Dinding?