Giwangkara.com - Bharada E sempat mengaku bahwa kematian Brigadir J murni aksi pembunuhan dan Bharada E adalah sang eksekutor utama.
Namun setelah pengakuan dirinya, kini keterangan Bharada E berubah Total.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo
"Keterangan yang bersangkutan, berubah total," kata Hasto, Senin (8/8).
Dia mengatakan keterangan Bharada E yang telah berubah berkaitan dengan pelaku sebenarnya pembunuh Brigadir J.
Bharada E dalam keterangan awalnya mengaku sebagai eksekutor utama yang membunuh Brigadir J dalam rangka membela diri.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak, Proyektil di Rumah Ferdy Sambo Hanya Rekayasa?
Namun, kata Hasto, kesaksian berubah setelah sopir istri Irjen Ferdy Sambo itu berstatus sebagai tersangka.
Hanya saja, Hasto tidak memerinci peran Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J seperti tertuang dalam keterangan teranyar.
"Sampai kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, rupanya berubah," ujar Hasto.
Menurut dia, LPSK memakai keterangan teranyar Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J sebelum menetapkan anggota Brimob itu menjadi justice collaborator (JC).
Baca Juga: Dulu akui Sebagai Eksekutor Utama, sekarang Keterangan Bharada E Berubah Total?
LPSK akan melihat keabsahan dari keterangan teranyar Bharada E.
Jika kesaksian konsisten, pria yang kini berstatus sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J itu akan mendapat status JC.
"Jadi, yang dipakai keterangan paling baru dan kami pertimbangkan, oh, ini keterangan yang benar dan ada kepentingan kami untuk menjaga bukan hanya keselamatan pemohon JC, tetapi keterangan-keterangan harus terjaga sampai proses ini berjalan," ujar Hasto.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya bukan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Baca Juga: Bharada E bukan Pelaku Utama dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ada Bukti Baru?
Menurut Deolipa, hal itu yang mendasari Bharada E untuk secara tenang dan dengan hati matang mengajukan JC dalam kasus tewasnya Brigadir J ke kantor LPSK.
"Tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata pria berambut keriting itu.
Deolipa mengaku punya bukti yang menunjukkan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J, meskipun dia tidak mau membocorkan bukti baru tersebut.
Baca Juga: Misteri Luka di Jari Tangan Brigadir J Terungkap, Pengacara Bharada E sebut Karena Tembakan
"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama," ujarnya.
Tidak Ada Baku Tembak
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan bahwa tak ada baku tembak saat Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy sambo pada Jumat 8 Juli lalu.
Hal tersebut disampaikan Bharada E saat diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri. Bharada E mengaku tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.
Ia menuturkan, proyektil di rumah Irjen Ferdy sambo diduga hanya rekayasa sebab Bharada E diminta atasannya menembak ke arah dinding usai Brigadir J tewas.
Baca Juga: Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Pegang Senjata Disebelah Jasad Brigadir J
Bharada E kemudian menembak ke arah dinding rumah Irjen sambo dengan senjata glock-17 sehingga Bharada E bukan menembak Brigadir J, melainkan hanya menembak tembok.
Senjata itu memang biasa ia gunakan saat mengawal istri Irjen Ferdy sambo Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Timsus juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengacara: Bharada E Akan Membuka Tabir Gelap yang Selama ini Menjadi Tertutup
Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Irjen Ferdy sambo Putri Candrawati, ia langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada minggu 7 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP
Sebelumnya Bharada E lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, inspektorat khusus telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Tak Ada Adu Tembak, Senjata Brigadir J Sengaja Ditembakan ke Arah Dinding?
25 personel Polri yang diperiksa terdiri dari tiga Jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol tujuh perwira pertama, serta lima Bintara dan Tamtama.
Timsus juga telah menempatkan terjadi Ferdy sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Ia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Artikel Terkait
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kematian Brigadir J
Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Bukan Pembelaan Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya
Baru dapat Pistol November 2021, Ketua LPSK: Bharada E Tidak Jago Menembak
Pengacara tetap Yakin Penembakan yang Dilakukan Bharada E sebagai Pembelaan Diri: Duel Satu Lawan Satu
Bukan Membela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56, Apa Itu?
Setelah Menjadi Tersangka, Bharada E Mengaku Belum Pernah Menembak Orang
Hersubeno Arief: Dikhawatirkan Bharada E Bisa Berakhir Tragis
Dugaan Ada Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Minta Perlindungan untuk Bharada E
Bharada E Mengaku Belum Pernah Menembak Orang
Akhirnya terkuak! Bharada E Buka Suara, Ungkap Nama yang Terlibat Penembakan Brigadir J
Mengharukan! Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ini Isinya
Bharada E Sebut Tak Ada Adu Tembak dalam Kasus Kematian Brigadir J, Peran Atasan Jadi Kunci
Pengacara Bharada E Sebut Tak Ada Adu Tembak, Senjata Brigadir J Sengaja Ditembakan ke Arah Dinding?
Pengacara: Bharada E Akan Membuka Tabir Gelap yang Selama ini Menjadi Tertutup
Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Pegang Senjata Disebelah Jasad Brigadir J
Misteri Luka di Jari Tangan Brigadir J Terungkap, Pengacara Bharada E sebut Karena Tembakan
Bharada E bukan Pelaku Utama dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ada Bukti Baru?
Dulu akui Sebagai Eksekutor Utama, sekarang Keterangan Bharada E Berubah Total?
Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak, Proyektil di Rumah Ferdy Sambo Hanya Rekayasa?