Giwangkara.com, - Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri diminta Presiden Jokowi untuk datang ke Istana Negara.
Selain Kapolri, Panglima Besar TNI Jendral Andika Perkasa juga turut di panggil ke Istana Negara. Pada tanggal 8 Agustus 2022, Sekertaris Kabinet Pramono Agung membenarkan bahwa Panglima Besar TNI AD & Kapolri di panggil oleh Presiden Jokowi Dodo. Namun, Pramono tidak menjelaskan mengenai arahan yang di berikan kepada kapolri.
Disinggung mengenai kasus Brigadir J yang telah lama menjadi sorotan. Pasalnya Presiden Jokowi menuturkan bahwa, mengenai kasus ini sudah diberikan ketegasan agar kasus yang menyeret pejabat polri ini dapat di ungkapkan dengan secara jelas.
Baca Juga : Memeriahkan 17 Agustus Dengan Perlombaan Unik
Presiden menegaskan adanya kasus ini jangan sampai membuat masyarakat memandang negatif terhadap citra Polri.
Dalam proses penanganan kasus ini, kini Kapolri mengungkap fakta baru mengenai tersangka kasus Brigadir J.
Sebelumnya Tersangka Kasus Brigadir J telah di tetapkan yaitu Bharada E dan Brigadir RR. Brigadir RR merupakan ajudan dari Istri Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun, kini fakta lain menurut penulusuran tim polri menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini, Ferdy Sambo dan Istri merupakan dalang dari kematian Brigadi J.
Artikel Terkait
Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak, Proyektil di Rumah Ferdy Sambo Hanya Rekayasa?
Bharada E Mengaku Tak Tahu Adanya Pelecehan Seksual yang Menimpa Istri Ferdy Sambo
Fakta Terbaru! Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J