Ferdy Sambo Jadi Tersangka kasus Kematian Brigadir J, Ini 4 Fakta Usai Jadi Tersangka

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan konferensi pers terkait kasus Pembunuhan Brigadir J (Foto : tribratanews.polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan konferensi pers terkait kasus Pembunuhan Brigadir J (Foto : tribratanews.polri)

Giwangkara.com - Masyarakat tanah air, masih menunggu kabar mengenai kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sudah ada titik terang dalam Kasus Kematian Brigadir J, yang menjadi sorotan Kepolisian Indonesia terutama Kapolri sebagai pimpinan di institusi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri memberikan keterangan bahwa, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus pembunuhan berencana  Brigadir J.

Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal lainnya mengumumkan bahwa ada beberapa kesalahan dan fakta baru yang telah diidentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Brigadir E atas perintah saudara FS.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya RE, RR, M. Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya, Selasa (9/8/2022).

Berikut adalah deretan fakta setelah Irjen Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ada baku tembak

Menurut penjelasan Kapolri berdasar pendalaman yang dilakukan timsus, ditemukan fakta bahwa tak ada tembak menembak seperti yang sebelumnya dilaporkan.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Tak Tahu Adanya Pelecehan Seksual yang Menimpa Istri Ferdy Sambo

"Ditemukan perkembangan baru seusai pemeriksaan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegasnya.

Eksekusi atas Perintah Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa yang terjadi dalam peristiwa itu adalah penembakan.

Di mana penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah FS atau Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Penempatan Ferdy Sambo di Patsus Langkah yang Tepat

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah saudara FS," terangnya.

Tembakkan Senjata Milik Brigadir J

Tak hanya itu, untuk mengaburkan peristiwa, Irjen Ferdy Sambo berinisiatif mengambil senjata milik Brigadir J untuk kemudian ditembakkan ke tembok berulang kali.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak, Proyektil di Rumah Ferdy Sambo Hanya Rekayasa?

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak-menembak," katanya.

Pemeriksaan mendalam

Untuk mengetahui keterlibatan lebih jauh dari Ferdy Sambo dan motif pembunuhan tersebut, Jenderal Listyo mengatakan tim khusus saat ini masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

"Apakah saudara FS terlibat langsung, tim saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," tambahnya.

Editor: Amat Heryadin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X