Giwangkara.com - Masyarakat tanah air, masih menunggu kabar mengenai kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sudah ada titik terang dalam Kasus Kematian Brigadir J, yang menjadi sorotan Kepolisian Indonesia terutama Kapolri sebagai pimpinan di institusi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri memberikan keterangan bahwa, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal lainnya mengumumkan bahwa ada beberapa kesalahan dan fakta baru yang telah diidentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Brigadir E atas perintah saudara FS.
Baca Juga: Fakta Terbaru! Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya RE, RR, M. Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya, Selasa (9/8/2022).
Berikut adalah deretan fakta setelah Irjen Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ada baku tembak
Menurut penjelasan Kapolri berdasar pendalaman yang dilakukan timsus, ditemukan fakta bahwa tak ada tembak menembak seperti yang sebelumnya dilaporkan.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Tak Tahu Adanya Pelecehan Seksual yang Menimpa Istri Ferdy Sambo
"Ditemukan perkembangan baru seusai pemeriksaan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegasnya.
Eksekusi atas Perintah Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa yang terjadi dalam peristiwa itu adalah penembakan.
Di mana penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah FS atau Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Penempatan Ferdy Sambo di Patsus Langkah yang Tepat
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah saudara FS," terangnya.
Tembakkan Senjata Milik Brigadir J
Tak hanya itu, untuk mengaburkan peristiwa, Irjen Ferdy Sambo berinisiatif mengambil senjata milik Brigadir J untuk kemudian ditembakkan ke tembok berulang kali.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak, Proyektil di Rumah Ferdy Sambo Hanya Rekayasa?
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak-menembak," katanya.
Pemeriksaan mendalam
Untuk mengetahui keterlibatan lebih jauh dari Ferdy Sambo dan motif pembunuhan tersebut, Jenderal Listyo mengatakan tim khusus saat ini masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
"Apakah saudara FS terlibat langsung, tim saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," tambahnya.
Artikel Terkait
Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Bukan Pembelaan Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya
Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa 3 Kali oleh Penyidik
Usai Jalani Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo: Saya Berikan Keterangan dengan Kejadian di Rumah Dinas
Brigadir J Diduga Todongkan Senjata ke Arah Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM: Belum Ada Saksi
Istri Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Brigadir J: My Great Bodyguard
Datangi Mako Brimob, Putri Chandrawati, Istri Ferdy Sambo Akhirnya Muncul ke Publik
Polri Periksa 10 Saksi, Status Ferdy Sambo Belum Naik Jadi Tersangka
Dugaan Dua Pelanggaran Prosedur, Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Dianggap Tidak Profesional, Ferdy Sambo Ditahan Selama 30 Hari
Ferdy Sambo Terlibat dalam Penembakan Brigadir J?
Terbukti Mengambil CCTV di TKP, Sejumlah Jenderal Polisi Turun Periksa Ferdy Sambo
3 Alasan Brigadir J Tak Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo
Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Pegang Senjata Disebelah Jasad Brigadir J
Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi Dilarang Temui Ferdy Sambo
Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Pakar Hukum Pidana: Penempatan Ferdy Sambo di Patsus Langkah yang Tepat
Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak, Proyektil di Rumah Ferdy Sambo Hanya Rekayasa?
Bharada E Mengaku Tak Tahu Adanya Pelecehan Seksual yang Menimpa Istri Ferdy Sambo
Fakta Terbaru! Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Breaking News : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J