Jakarta, Giwangkara.com -- Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua, publik berspekulasi dengan menghubungkan Irjen Ferdy Sambo dengan kasus KM 50. Apakah sebenarnya kasus KM 50 itu?
Sebelumnya, pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut, dan melakukan pengawasan serta analisis bersama Propam Polri.
Ia menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Fakta Saling Tembak
Berikut penjelasan lebih lanjut terkait dengan kasus KM 50, berdasarkan kutipan dari Pikiranrakyat.com;
Kronologi kasus KM 50 didapat dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 18 Oktober 2021.
Kasus KM 50 bermula dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Sosok Istri Ferdy Sambo Yang Muncul Di Publik, Bukanlah Sosok Yang Sebenarnya?
Pihak Polda Metro Jaya kemudian menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Metro Jaya.
"Mendengar aksi penggerudukan tersebut, Polri melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar JPU dalam surat dakwaan, Senin 18 Oktober 2021.
Dalam laporan bernomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, diketahui jika rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh simpatisan Habib Rizieq akan dilakukan pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Lokasi Penahanan Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangaka
Kemudian, pada Minggu, 6 September 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O dan lima anggota lainnya berangkat ke perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor (tempat simpatisan Rizieq Shihab berkumpul) dengan tiga unit mobil. Untuk menyelidiki dan mengantisipasi rencana simpatisan Habib Rieziqe tesebut.
Setelah diketahui simpatisan tersebut hendak menuju Jakarta, anggota kepolisian tersebut berusaha menghalangi dan memberhentikan mobil-mobil simpatisan habib Rizieq di jalan Tol.
Adu tembak disertai pengejaran berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil Chevrolet yang ditumpangi diduga anggota laskar FPI tersebut menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.
Artikel Terkait
Breaking News : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Jadi Tersangka kasus Kematian Brigadir J, Ini 4 Fakta Usai Jadi Tersangka
Terungkap Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Resmi Menjadi Tersangka, Ferdy Sambo Hanya di Pidana 20 Tahun Penjara?
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Lokasi Penahanan Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangaka
Sosok Istri Ferdy Sambo Yang Muncul Di Publik, Bukanlah Sosok Yang Sebenarnya?
Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Fakta Saling Tembak