• Kamis, 28 September 2023

Mengenal Justice Collaborator Yang Diajukan Bharada E

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:57 WIB
Bharada E mulai buka misteri kematian Brigadir J
Bharada E mulai buka misteri kematian Brigadir J

Giwangkara.com - Bharada E akhirnya buka suara mengenai kronologi yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu

Sebelumnya Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihubungkan dengan Kasus KM 50, Ada Apa?

Menurut pengacara barunya, Bharada E siap membuka semuanya serta mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Lantas apa sebenarnya Justice Collaborator itu ?

Pengertian Justice Collaborator

Secara sederhana Justice Collaborator atau JC merupakan pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau kasus yang dinilai pelik.

Baca Juga: Sosok Istri Ferdy Sambo Yang Muncul Di Publik, Bukanlah Sosok Yang Sebenarnya?

Biasanya seorang Justice Collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan atau kasus tersebut.

Tak hanya memberikan informasi kepada aparat hukum, Justice Collaborator juga akan memberikan kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Seorang pelaku tindak pidana yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator biasanya karena merasa hukuman yang dijatuhkan padanya terlalu berat atau memang berniat ingin bertobat.

Seseorang yang menjadi Justice Collaborator juga mengetahui konsekuensi yang akan ditanggungnya seperti diancam, diintimidasi, dianiaya, diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya atau bahkan dibunuh oleh kelompoknya.

Baca Juga: Lokasi Penahanan Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangaka

Halaman:

Editor: Indah Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X