Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Irsus Terkait Kematian Brigadir J

- Senin, 22 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. Foto: PMJ News
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. Foto: PMJ News

Giwangkara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi hari ini telah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kabar diperiksanya Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Info dari Irsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus. Itu dulu infonya," kata Dedi saat dikonfirmasi oleh PikiranRakyat.com pada Senin (22/08/2022). 

Kendati demikian, Dedi belum bisa menjelaskan soal status Ditreskrimum Hengki dalam peristiwa itu.

Baca Juga: RDP Komisi III DPR RI, Menko Polhukam Diminta Ambil Alih Posisi Kapolri untuk Usut Kasus Brigadir J, Begini Al

Dedi pun belum dapat merinci mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus Polri terhadap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi tersebut. 

Sebagai informasi, Polri telah menempatkan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto di tempat khusus (Patsus) terkait perkara kasus kematian Brigadir J. 

Tempat khusus tersebut berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Ikut Terseret Dalam Kasus Brigadir J, Kini Dalam Proses Pemeriksaan

Seperti diketahui 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka R dan KM.

 

 

Editor: Indana Zulfa

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X