BPOM Tarik 5 Obat Sirup Ini Dari Peredaran, Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Balita Kok Bisa?

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:26 WIB
BPOM tarik 5 jenis obat sirup yang disinyalir berbahaya (Pixabay)
BPOM tarik 5 jenis obat sirup yang disinyalir berbahaya (Pixabay)

Giwangkara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menginformasikan bahwa ditemukannya 5 obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diluar ambang batas aman.

5 obat sirup tersebut diketahui mengandung EG dan DEG diluar batas aman setelah dilakukan sampling dan pengujian.

BPOM mengatakan melalui keterangan tertulisnya, bahwa Hasil sampling dan pengujian terhadap 36 bets dari 29 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, nampak ada 5 produk obat yang terdapat kandungan melebihi batas aman.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 21 Oktober 2022: Duh Romantisnya! Aldebaran Terus Tatap Mata Andin

Lima produk obat yang dimaksud diantaranya sebagai berikut :

Termorex sirup ( obat demam )

Diproduksi oleh PT. Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, menggunakan kemasan dus, botol plastic 60 ml.

Flurin DMP sirup ( Obat batuk dan flu )

Diproduksi oleh PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, menggunakan kemasan dus, botol plastic 60 ml.

Unibebi Cough Sirup ( Obat batuk dan flu )

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml.

Unibebi Demam sirup ( Obat demam )

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 , kemasan dus, botol plastic 60 ml.

Unibebi Demam Drops ( Obat demam )

Halaman:

Editor: Indah Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ciayumajakuning Masih Butuh 10000 SS

Senin, 23 Januari 2023 | 14:03 WIB

DPRD dan Pemkab Muaratara Tak Berkutik

Rabu, 7 Desember 2022 | 09:40 WIB
X