Wajib Waspada! Ini Daftar Obat Sirup yang Dilarang Diedarkan oleh BPOM

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:27 WIB
Daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran oleh BPOM
Daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran oleh BPOM

Giwangkara.com Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencabut izin edar obat-obat yang berbebentuk cair atau sirup.

Dihimbau Seluruh apotik di Indonesia dan tenaga kesehatan untuk menyetop peredaran dan peresepan obat sirup kepada masyarakat dikarena imbas dari itu ada 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius dan 99 diantaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 21 Oktober 2022: Duh Romantisnya! Aldebaran Terus Tatap Mata Andin

Menurut dilansir dari detik health Ini penjelasan kemenkes: Adapun alasan obat sirup dilarang lantaran obat yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal akut terdeteksi tiga senyawa yang berbahaya. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kementrian kesehatan (Kemenkes) Budi Gunadi Sadikin. 

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI , terbukti terdapat EG (ethylene glycol butyl ether), yang seharusnya tidak ada/ sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut," beber Meknes Budi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United, Prediksi Akhir dan Susunan Pemain

Mereka tidak pernah mengeluarkan list atau daftar obat-obat yang berbahaya kaitannya dengan kasus gagal ginjal misterius di Indonesia seperti yang ramai di media sosial.

Berikut ini adalah list yang sudah beredar di masyarakat yang telah ditarik dari pasaran diantaranya :

1. Bodrexin Demam Jeruk 60 ML (DH) Kemasan : Botol Kaca

2. Konidin OBH SAC 5X7ML (DH) Kemasan : Sachet

3. Mylanta Liquid 50 Ml (DH) Kemasan : Botol Plastik

4.OBH Combi Batuk DHK MTL 100ML (DH) Kemasan : Botol

5. Polysilane Suspensi 60 ML Kemasan : Botol Plastik 

Halaman:

Editor: Indah Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X