Update Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Pernah Ditahan 4 Tahun Di LP Nusa Kambangan

- Rabu, 7 Desember 2022 | 20:48 WIB
Update Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Pernah Ditahan 4 Tahun Di LP Nusa Kambangan
Update Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Pernah Ditahan 4 Tahun Di LP Nusa Kambangan

Giwangkara.com – Pihak kepolisian mengadakan keterangan pers kepada media untuk memperbaharui informasi tragedi bom bunuh diri Astana Anyar Bandung pada hari Rabu (7/12/2022) pukul sekitar jam 08.30 WIB.

Keterangan tambahan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Tragedi bom bunuh diri ini terjadi di lingkungan Mapolsek Astana Anyar, kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Hasil World Tour Finals 2022: Tunggal Putri Chen Yu Fei Ditaklukkan Gregoria Tunjung di Penyisihan Grup

Berikut adalah keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“tadi pagi telah terjadi peristiwa bom bunuh diri yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia, dan ada 11 orang lain terdiri dari 10 anggota dan 1 masyarakat yang mengalami luka luka, baru saja tadi mendapat informasi satu anggota yang dalam keadaan kritis tadi meninggal” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri lanjut menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dari olah TKP dan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku bom bunuh diri Astana Anyar.

Baca Juga: Hasil World Tour Finals 2022: Berpeluang Lolos Babak Penyisihan Grup, Anthony Ginting Tikung Jonatan Christie

“Dari hasil pemeriksaan sidik jari kemudian kita melihat face recognition, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau biasa dikenal dengan Agus Muslim” lanjut Sigit.

Diketahui sebelumnya pelaku pernah ditangkap karena tragedi bom Cicendo.

Yang bersangkutan pada saat itu ditangkap dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan bebas pada bulan September atau Oktober tahun lalu atau 2021.

Pelaku terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau yang disingkat dengan JAD Bandung atau Jawa Barat.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Drama Korea 'The First Responders' Episode 5 Sub Indo: Aksi Jin Ho Gae Menyamar..

Sigit menjelaskan bahwa yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan atau diproses di LP Nusa Kambangan, artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah atau masih menganut paham radikal.

Halaman:

Editor: Indana Zulfa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X