Jaksa sudah mengeluarkan tuntutan, Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara Pada Kasus Pembunuhan Brigadir Josua

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:23 WIB
Jaksa tuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara
Jaksa tuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara

Giwangkara.com Pada 18 Januari 2023, Jaksa sudah menetapkan sebuah hukuman kepada Putri Candrawathi.

Jaksa sudah mengeluarkan keputusan kepada Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, karena kasus pembunuhan kepada Brigadir Josua.

Baca Juga: Momen Putri Candrawathi Menangis Meminta Maaf kepada Orangtua Brigadir J: Saya Juga Sebagai Seorang Ibu..

Jaksa penuntun umum menyatakan putri terbukti secara sah dan menyakini telah melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo terhadap Brigadir Josua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap jaksa penuntut umum.

 Baca Juga: Proses Persidangan Bharada E: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal untuk Menembak Brigadir J

Putri didakwa telah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri dilecehkan oleh Brigadir J pada saat sedang berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Terkuak Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Dalam Sidang Perdana Fredy Sambo

Putri mengaku sedang beristirahat di kamarnya pada lantai dua rumah Magelang. Kemudian pintu kamarnya terbuka.

Suara pintu terbuka terdengar kencang hingga membuatnya terkejut hingga Putri terbangun dari tidurnya,

Baca Juga: Ferdy Sambo Sengaja Lucuti Senjata Brigadir J Sebelum Menembaknya Agar Tak Ada Perlawanan

Putri Kaget ketika melihat yosua sudah ada didekat kakinya, dari situlah cerita pelecehan yosua bermula menurut ceritanya.

Kejadian tersebut di ceritakan kepada Ferdy Sambo, mendengar cerita tersebut, sambo pun marah dan akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Halaman:

Editor: Kristian Andika Pranata Sihotang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X