Giwangkara.com - Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023).
Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Berikan Bantuan Sembako untuk Lansia Kota Tasikmalaya
JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.
Baca Juga: Proses Persidangan Kasus Suap Perkara di Mahkamah Agung
Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.
Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.
JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Surah Al Fajr Ayat 1-7 Terjemahan Bahasa Sunda, Bahasa Indonesia dan Bacaan Latin
Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.
Artikel Terkait
Banjir Cileuncang Genang Jalan Siliwangi dan Arah Jl Bojongsoang
Jaksa sudah mengeluarkan tuntutan, Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara Pada Kasus Pembunuhan Brigadir Josua
TPT Sungai Ciberes Tak Beres-beres, Gunungsari Terendam Lag
Ciayumajakuning Masih Butuh 10000 SS
Disinyalir Ikut Nimbung di bank bjb, Agus Satria Desak TAP Jawa Barat Dibubarkan
Pegiat Korupsi: KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Masjid Al Jabbar
Tabungan Nasabah Beku, Produk Perbankan bank bjb Bikin Rugi?
Edan! Karyawan bank bjb Bobol Brankas, Uang Nasabah Rp20 M Lebih Melayang
bank bjb Pastikan Kasus Pencurian Uang oleh Oknum Pegawai Cabang Pangandaran Sudah Diproses Polda Jabar
Imigrasi Ngurah Rai Ringkus Subjek Red Notice Interpol Buronan Kasus Narkoba