Giwangkara.com - Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung memiliki tugas, pokok dan fungsi sebagai pengawasan internal anggota DPRD Kota Bandung. Terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Bandung terkait peraturan tata tertib dan kode etik DPRD.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung, Senin, (11/9/2023).
Menurut Andri, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung diibaratkan sebagai Propam milik Polri yang diharapkan dapat menjaga harkat dan martabat anggota DPRD Kota Bandung.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Bapas Kelas l dan BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine
"Badan Kehormatan DPRD itu kalau di kepolisian itu Propam-nya. Ada permasalahan internal jadi bagaimana menjaga harkat dan martabat DPRD Kota Bandung kita memantau mengevalausi, kedisiplinan anggota DPRD atau kepatuhan moral, kode etik, bahkan hingga apakah anggota DPRD Kota Bandung jarang turun ke masyarakat atau tidak dan permasalahan lainnya," kata Andri.
Andri pun menambahkan, ada beberapa tahapan apabila ada anggota DPRD Kota Bandung yang diduga melakukan pelanggaran. Mulai dari pemanggilan personal hingga fraksi yang bersangkutan.
"Ada tahapan tentunya. Kalau ada laporan kita selesaikan secara personal terlebih dahulu. Kalau sudah diingatkan masih belum berubah ke tahap berikutnya bersama fraksi dan anggota DPRD yang bersangkutan," ujar Andri.
Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Perbaiki SMPN 25 Bandung Pasca Kebakaran
Andri pun mengklaim sejauh ini beberapa persoalan yang yang berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bandung dapat diselesaikan ditahap awal tanpa harus melibatkan fraksi.
"Sampai hari ini tidak ada laporan. Kalau ada pun masalah pribadi dan sudah diselesaikan tidak ada laporan yang wah terkait kode etika, tata tertib DPRD Kota Bandung," ujarnya.
Andri pun mengaku Badan kehormatan DPRD Kota Bandung pun selalu mengawasi eksistensi anggota DPRD kota Bandung baik itu saat menghadiri rapat paripurna, rapat komisi dan agenda lainnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Perbaiki SMPN 25 Bandung Pasca Kebakaran
"Kita selalu cek absensi rapat paripurna, rapat komisi, rapat pansus dan lainnya kita rekap. Bila ada anggota DPRD Kota Bandung yang kerap absen. Biasanya kami akan bersilaturahmi dengan yang bersangkutan untuk menanyakan kondisinya. Apakah absen itu karena sakit atau karena hal lainnya," terang Andri.
Andri pun berharap peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi anggota DPRD Kota Bandung. Bila diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Bandung, Andri pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkannya kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung.***
Artikel Terkait
Keren! Kota Bandung Juara l Kontes Domba Tingkat Nasional
Lantik 751 Jafung dan PPPK, Plh Wali Kota: Skill Adalah Kunci Jabatan Fungsional
Rancangan Perda Kota Bandung Soal Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan DPRD
Hanya 12 Menit! Diskar PB Berhasil Padamkan Kebakaran TPS Cicabe