Giwangkara.com - Aturan baru mengenai cara penulisan nama pada KTP telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Disahkan di Jakarta pada 11 April 2022, aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dokumen kependudukan yang dimaksud diatas diantaranya ialah kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Cukup dengan KTP dan NPWP, UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, nama pada dokumen kependudukan selain tidak boleh bermakna negatif dan multitafsir, nama juga harus mudah dibaca.
Selain itu, maksimal huruf yang diperbolehkan adalah 60 huruf dengan spasi. Sedangkan jumlah kata diharuskan lebih dari dua kata.
Baca Juga: Pro Kontra Mengenai NPWP dan KTP Jika Digabung
Bagi masyarakat yang ingin mengubah nama dan melakukan pencatatan perubahan nama, diharapkan untuk memperhatikan aturan-aturan pada pasal 5 ayat (1) berikut ini:
Baca Juga: Simulasi e-KTP Dilakukan oleh Kemendagri, Ternyata Lebih Praktis dan Bisa disimpan di HP
1. Harus sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
2. Nama marga boleh dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan boleh dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.
Artikel Terkait
Wow! Sebentar lagi KTP akan Difungsikan Sebagai NPWP
Pro Kontra Mengenai NPWP dan KTP Jika Digabung
Dapatkan KTP Indonesia, Elkan Baggott Sah Menjadi WNI
Simulasi e-KTP Dilakukan oleh Kemendagri, Ternyata Lebih Praktis dan Bisa disimpan di HP
Cukup dengan KTP dan NPWP, UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah