Giwangkara.com - Per tanggal 1 Juli 2022 kemarin, PT Pertamina (Persero) mewajibkan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina.
Namun kebijakan ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat saja.
Sementara untuk kendaraan roda dua masih bisa melakukan pembelian BBM bersubsidi tanpa pendataan.
Sebelumnya, konsumen harus melakukan pendaftaran via website sebsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan Kode QR.
Baca Juga: Penilaian Aplikasi Mypertamina di Mata Para Masyarakat
Kode QR inilah yang nantinya digunakan untuk pendataan pembelian BBM bersubsidi.
Pada saat pembelian, konsumen harus menunjukkan Kode QR yang telah diunduh kepada petugas SPBU.
Kode QR ini dapat disimpan baik dalam bentuk digital maupun cetak.
Untuk sementara, kebijakan uji coba ini berlaku di 11 wilayah diantaranya Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado dan Kota Yogyakarta.
Artikel Terkait
Update Terbaru! Daftar Harga BBM (September 2021)
Harga BBM Pertalite di Kota Ini Tembus Rp30 Ribu per Liter, ini Penyebabnya
Pertamina Bantu Pasca Erupsi Gunung Semeru dengan Jamin Ketahanan Stok BBM dan Elpiji
Empat Fakta Kebijakan Pemerintah dalam Mengganti BBM Premium ke Pertalite
Terkait Penghapusan BBM Premium, Pertamina Menyadari Akan Muncul Gejolak di Masyarakat
BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Ini Motor yang Cocok Pakai Pertamax!
Ribut BBM Naik di Indonesia, Ternyata Harga Bensin Sekelas Pertamax di Malaysia Cuma Segini
Jangan Panik! Yana Mulyana Menjamin Ketersediaan Stok BBM di Kota Bandung Aman Tersedia
Penilaian Aplikasi Mypertamina di Mata Para Masyarakat