Giwangkara.com -- Tinggal dua hari lagi, sebelum tanggal 20 Juli 2022 tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia semakin dekat.
Meski tinggal dua hari lagi, masih banyak nama besar PSE Lingkup Privat yang populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
PSE lingkup privat sendiri merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Zoom, dll.
Baca Juga: Sujud Syukur Jemaah Haji saat Tiba di Tanah Air
Pantauan KompasTekno di laman pse.Kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih juga belum kelihatan terdaftar.
Padahal, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia untuk mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Kominfo menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir. Itu artinya, PSE populer seperti yang disebutkan di atas terancam diblokir bila tidak sesegera mungkin mendaftarkan diri.
Baca Juga: Jangan Khawatir Tagihan Pajak! Yuk Manfaatkan Pemutihan hingga 31 Agustus Bulan Ini
Belum diketahui apa yang menyebabkan perusahaan teknologi tersebut belum melakukan pendaftaran. Padahal, Kominfo sudah melayangkan imbauan pendaftaran PSE sejak tahun lalu.
Namun pada akhir Juni lalu, KompasTekno menghubungi dua platform besar yang beroperasi di Indonesia yakni Meta (Facebook, WhatsApp, IG) maupun Twitter. Keduanya memilih tidak berkomentar terkait alasan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan di PSE.
Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi. Sementara Google, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Antusiasme para Pelajar di Kota Bandung pada Hari Pertama Sekolah
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno pada 27 Juni lalu.
Namun, hingga kini, nama perusahaan mesin pencarian raksasa itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Sebut saja seperti TikTok, Spotify, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Bibit, Traveloka, Viu, dan lainnya.
Artikel Terkait
Soal Dugaan Penistaan Agama, Kominfo Blokir Konten YouTube Yahya Waloni
Rencana Penghapusan 3G, Kominfo Pertimbangkan Dua Prinsip Penting
Kominfo Ancam Pemblokiran WhatsApp, Instagram dan Google Jika Tidak Lakukan Hal Ini
PENTING: Belum Terdaftar di Kominfo, Whatsapp dan Instagram Terancam di Blokir