Dua Hari Lagi, Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir Kominfo, Simak Penjelasannya

kwon oca
- Senin, 18 Juli 2022 | 16:40 WIB
ilustasi sosmed (pexels/cottonbro)
ilustasi sosmed (pexels/cottonbro)


Giwangkara.com -- Tinggal dua hari lagi, sebelum tanggal 20 Juli 2022 tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia semakin dekat.

Meski tinggal dua hari lagi, masih banyak nama besar PSE Lingkup Privat yang populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

PSE lingkup privat sendiri merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Zoom, dll.

 Baca Juga: Sujud Syukur Jemaah Haji saat Tiba di Tanah Air

Pantauan KompasTekno di laman pse.Kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih juga belum kelihatan terdaftar.

Padahal, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia untuk mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Kominfo menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir. Itu artinya, PSE populer seperti yang disebutkan di atas terancam diblokir bila tidak sesegera mungkin mendaftarkan diri.

 Baca Juga: Jangan Khawatir Tagihan Pajak! Yuk Manfaatkan Pemutihan hingga 31 Agustus Bulan Ini

Belum diketahui apa yang menyebabkan perusahaan teknologi tersebut belum melakukan pendaftaran. Padahal, Kominfo sudah melayangkan imbauan pendaftaran PSE sejak tahun lalu.

Namun pada akhir Juni lalu, KompasTekno menghubungi dua platform besar yang beroperasi di Indonesia yakni Meta (Facebook, WhatsApp, IG) maupun Twitter. Keduanya memilih tidak berkomentar terkait alasan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan di PSE.

Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi. Sementara Google, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

 Baca Juga: Antusiasme para Pelajar di Kota Bandung pada Hari Pertama Sekolah

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno pada 27 Juni lalu.

Namun, hingga kini, nama perusahaan mesin pencarian raksasa itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Sebut saja seperti TikTok, Spotify, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Bibit, Traveloka, Viu, dan lainnya.

Halaman:

Editor: kwon oca

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ide Bisnis Paling Menguntungkan Dengan Modal Kecil

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:30 WIB

Lima Manfaat Minum Kopi Bagi Kesehatan

Selasa, 7 Maret 2023 | 15:18 WIB

Cara Seduh Kopi V60, Pecinta Kopi Wajib Tau

Minggu, 5 Maret 2023 | 06:01 WIB

Cara Membuat Kopi Vietnam Drip Ala Barista

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:49 WIB

SBO TV, Nonton Bola Lebih Mudah Dengan Aplikasi Ini

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:19 WIB
X