Kab. Bandung, Giwangkara.com -- Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Ismawanto Somantri, S.H mengaku prihatin tentang adanya Aksi Damai Sikap Para Kades yang diduga di seluruh Indonesia atau mungkin hanya perwakilanya saja dari tiap daerah.
Aksi Damai tersebut dilakukan di Depan Gedung DPR RI Jakarta pada hari selasa, tanggal 17 Januari 2023.
Karena menurutnya bahwa Ismawanto Somantri, S.H, waktu itu tidak ikut aksi damai ke Jakarta. Aksi Damai tersebut dilakukan terkait adanya keinginan Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengenai Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun ingin menjadi 9 tahun.
Hal itu ternyata bermunculan dengan banyaknya Pro dan Kontra, terlebih jauhnya dilihat di Media Masa FB, Tintok dan lainnya banyak bermunculan kontra dengan berbagai bahasa yang kurang enak di simak yang datang dari berbagai kalangan masyakat. Bahkan tidak hanya dari kalangan masyarakat yang menyampaikan pro kontra, dari para Kepala Desa itu sendiri menimbulkan pro kontra. Tentunya, semua itu harus dijadikan bahan pertimbangan dan kajian kajian mengenai Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang keinginan merubah Masa Jabatan.
Baca Juga: Pembangunan TPT di Sungai Cipesing Banjaran Wetan Dapat Apresiasi dari Kades dan Warga Sekitar
Alasan yang disampaikan terkait masa jabatan enam tahun masa jabatan para kepala desa yaitu karena kades tak bisa bekerja secara maksimal menjalankan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMDes. Karena dianggap dirasakannya hanya bisa berjalan melaksanakan pembangunan desa itu sekitar dua sampai tiga tahun.
Alasan lain keinginan masa jabatan selama sembilan tahun, menilai itu waktu yang cukup. Tuntutan penambahan masa jabatan kades tersebut yang disampaikan saat aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), ternyata juga memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak kalangan masyarakat, tidak sedikit menyebut bahwa masa jabatan yang lebih panjang itu sangat rawan dan dianggap secara umum, seakan kades rakus jabatan, serta dianggapnya potensi penyelewengan para kades sangat tinggi.
Menurut Ismawanto Somantri, S.H. nurani para kades, tentang masa jabatan ingin ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun, itu demi untuk mementingkan kepentingan masyarakat agar maksimal dalam melaksanakan pembangun di desa sesuai dengan Visi Misi yang tentunya dituangkan pada RPJMDes.
Begitupun kalau ada pendapat bahwa potensi penyelewengan tinggi, saya rasa itu pandangan skeptis, bukan tidak ada, akan tetapi hanya segelintir sebagian kecil yang melakukan itu. Maka disana pentingnya pengawasan yang melekat diterapkan agar bisa sangat jera bagi oknum oknum Kepala Desa, apabila itu ada.
Menyikapi hal itu, Ismawanto berpendapat mau masa jabatan enam tahun atau lebih atau berapa periode terpilih menjadi Kepala Desa untuk melaksanakan pembangunan mementingkan kepentingan masyarakat, kembali kepada niat baik jati diri Kepala Desa itu sendiri, yang penting semuanya membawa kemaslahatan baik dirido'i Allah.
"Jabatan itu adalah Amanat yang sudah diberikan Allah sebagai Taqdir kepadanya. Kalau saya sendiri, adanya Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sangat diharapkan adanya revisi diberikan kewenangan penuh kepada para Kepala Desa dalam melaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa Bantaun Pusat dan tentunya dengan pengawasnnya juga," tutur Ismawanto.
Baca Juga: Salurkan BLT DD Tahun 2022, Kades Tarajusari Berharap Bisa Tingkatkan UMKM Warga
Sebab selama ini, dianggap oleh masyarakat bahwa desa banyak menerima bantuan keuangan yang besar, namun kenyataan pelaksanaan pembangunan dilapangan dirasakan oleh masyarakat kurang bisa dinikmati.
Seperti contoh masih banyak gang gang jalan setapak yang rusak, tempat pelayanan masyakat di kantor desa belum bagus.
Para Kepala Desa ingin memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyakat yang terbaik namun kembali kepada anggaran yang diberikan tidak diberi kewenangan yang penuh kepada Desa. Bukan tidak ada keinginan para kades membangun Kantor Desa yang bagus menjadi Gedung Serba Guna dan Layak serta strategi, bukan tidak ada keinginan membangun jalan jalan gang di tiap lingkungan Rw menjadi bagus yang bersumber anggarannya dari Dana Desa, namun kami tidak diberikan kewenangan untuk itu.
Artikel Terkait
Mahasiswa Bandung Gelar Aksi Demo Tolak Harga BBM Naik
Dituding Abaikan Aksi Demo Kenaikan BBM, Puan Maharani: Tentu saja DPR Mendengar...
Akun Opposite Unggah Video Aksi Massa Jebol Pagar Gedung DPRD Saat Demo Kenaikan BBM
Puan Maharani Tanggapi Aksi Demo Kenaikan BBM, Pemerintah akan Lakukan ini...
Ada Demo Tolak Harga BBM Naik, Jangan Lewat Jalan Ini!
Buruh dan Ojol Gelar Demo Depan Gedung Sate Kota Bandung: Tolak Kenaikan BBM, Pencabutan UU Cipta Kerja
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Terjadi di Jakarta, Personel Gabungan Berjumlah 3500 Anggota Dikerahkan