Giwangkara.com - Komisi C DPRD Kota Bandung menerima aspirasi warga Komplek City Garden Residence terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cicabe, yang akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (4/9/2023).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., juga hadir Wakil Ketua Komisi C Ir. H. Agus Gunawan, Sekretaris Komisi C drg. Maya Himawati, dan Anggota Komisi C Sandi Muharam, S.E., dan Iman Lestariyono, S.Si.
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ciptabintar, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan unsur kewilayahan.
Baca Juga: Tedy Rusmawan Apresiasi Hadirnya Lembur Cepot Juara Pemberantas Narkoba
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Kementerian PUPR terkait batalnya Kawasan Cicabe menjadi TPST.
"Kami menerima informasi pembatalan Cicabe menjadi TPST dari Kementerian PUPR, tinggal menunggu surat resminya," tuturnya.
Menurut Yudi, warga sekitar tidak menolak terkait program pengelolaan sampah di Cicabe, tetapi teknisnya dinilai tidak cocok. Berdasarkan kajian warga, tanah yang akan digunakan sebagai TPST rawan terjadinya longsor.
Baca Juga: Komisi C Minta Pemkot Pacu Edukasi Warga Terkait Pemilahan Sampah
"PUPR tidak mau berlarut dan memutuskan pembatalan TPST Cicabe. Tinggal sekarang bagaimana kolaborasi masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya siap menerima saran dan masukan dari masyarakat, terkait penyelesaian persoalan sampah di Kota Bandung.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Ir. H. Agus Gunawan, mengapresiasi kajian yang telah dilakukan masyarakat terkait lahan Cicabe yang rawan longsor.
Baca Juga: Tanu Wijaya Ditetapkan Sebagai Anggota DPRD Baru Lewat Pergantian Antar Waktu
"Kami apresiasi dan bersyukur bisa menghindari kejadian bencana ke depannya jika ini pembangunan TPST ini diteruskan," katanya.
Kendati demikian, ia menyayangkan pembatalan TPST tersebut. Jika memungkinkan dapat pindah lahan atau mencari lokasi lainnya yang memungkinkan.
"Ini tentu sangat disayangkan, namun karena waktu yang singkat dan lahan juga yang minim di Kota Bandung. Padahal ini bisa jadi solusi sampah," ujarnya.
Artikel Terkait
Penanganan Sampah Holistik, Lingkungan Pendidikan Harus Turut Serta
3 Cara Efektif Membersihkan Kolong Tempat Tidur
Duta Genre 2023 Terpilih, Plh Wali Kota Bandung: Harus Beri Dampak Positif!
Catat Tanggalnya! Ini Dia Ragam Rangkaian HJKB 213